Senin, 20 Mei 2024

DPRD Jatim Akhirnya Sahkan Perda Untuk Perlindungan PMI

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa (kiri) Gubernur Jatim bersama Sahat Tua Simanjuntak (tengah) Wakil Ketua DPRD Jatim dan Anik Maslachah saat mendatangani Raperda PMI di Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (21/3/2022). Foto: Pemprov Jatim

Sembilan fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) akhirnya menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan ini dituangkan melalui penandatanganan berita acara persetujuan antara Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim  dengan pimpinan dewan saat sidang paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jatim, Senin (21/3/2022).

Sahat Tua Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim mengatakan, Perda PMI tersebut adalah legacy bagi Pemprov Jatim.  “Ini langkah yang bagus karena Perda inisiatif dari DPRD Jatim untuk memberikan sebuah perlindungan kepada PMI,” kata dia seperti dilansir laman resmi Pemprov Jatim.

Pelindungan PMI dinilai menjadi sebuah kepastian dan campur tangan negara, khususnya bagi Pemprov Jatim. “Ini menuntut konsekuensi termasuk lembaga penyedia jasa tenaga kerja untuk mengupgrade terkait pendidikan, pelatihan dan sebagainya,” terang Sahat.

Sebelumnya, Pemprov Jatim telah memiliki Perda No. 4 Tahun 2016 tentang Pelayanan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri, yang dibentuk berpedoman pada UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri.  Yang kemudian dirasa perlu adanya penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru. Untuk itu, DPRD Provinsi Jatim berinisiatif mengusulkan raperda ini.

Gubernur Jawa Timur mengatakan, terdapat tiga hal yang hendak dicapai Perda PMI ini. Yang pertama yakni terjaminnya pemenuhan hak PMI dan keluarganya sebelum dan setelah bekerja, kedua yaitu terjaminnya ketersediaan sumber daya manusia, sarana dan prasarna serta  anggaran, dan ketiga yaitu memperkuat kelembagaan penyelenggaraan pelindungan PMI.

“Alhamdulillah Raperda tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) resmi disahkan. Ini menjadi bentuk komitmen kita bersama bahwa kita memberikan pelidungan para pekerja migran kita dari hulu ke hilir. Bahkan bukan hanya pelidungan bagi PMI-nya saja, melainkan juga keluarganya,” jelasnya.

Lebih lanjut Khofifah menambahkan, untuk mewujudkan tiga hal tersebut, di dalam Raperda Perlindungan PMI memuat beberapa ketentuan yang belum diatur dalam Perda sebelumnya yakni Perda No 4 Tahun 2016.

Beberapa ketentuan tersebut yakni, pembinaan oleh Pemerintah Provinsi yang tidak hanya dilakukan terhadap PMI tetapi juga pada keluarganya, melalui pembinaan manajemen ekonomi dan sosial. Hal ini dilakukan agar keluarga PMI dapat meningkatkan kesejahteraan selama dan sepulang PMI dari bekerja di luar negeri.

Selain itu, dalam Raperda ini juga diatur mengenai ketentuan dimana sebelum berangkat ke luar negeri, calon PMI harus memiliki kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja bersertifikat.

“Calon PMI, juga harus paham betul mengenai informasi pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri. Serta yang terpenting adalah setiap calon PMI harus memiliki dokumen sebagai syarat penempatan pada negara tujuan,” kata Khofifah.

Dalam raperda ini juga diatur ketentuan mengenai fasilitasi pemulangan PMI ke daerah asal. Serta fasilitasi penyelesaian permasalahan PMI dalam beberapa hal.

Khofifah juga berharap, nantinya Perda ini dapat diikuti Perda di Kabupaten/kota yang warganya menjadi PMI. “Kami berharap apa yang tertuang dalam Raperda ini nantinya benar-benar dapat diimplementasikan oleh kita semua, utamanya stakeholder yang berhubungan langsung dengan penyelenggaraan pelindungan PMI. Sehingga kita harapkan kehidupan PMI dan keluarganya akan benar-benar mengalami perubahan ke arah yang lebih baik,” pungkas Khofifah. (bil/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya
Kurs
Exit mobile version