Kamis, 25 April 2024

KPK Panggil Anggota DPR hingga Dua Bupati Terkait Kasus Rektor Unila

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Tersangka Rektor nonaktif Unila Karomani (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/11/2022). Foto Unila

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi, mulai dari anggota DPR hingga dua kepala daerah, dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila) yang menjerat Karomani Rektor nonaktif Unila sebagai tersangka.

“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” kata Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK di Jakarta seperti dikutip Antara, Rabu (23/11/2022).

Kelima saksi itu diperiksa KPK, di antaranya Muhammad Kadafi DPR RI, Musa Ahmad Bupati Lampung Tengah, M. Dawam Rahardjo Bupati Lampung Timur, M. Alzier Dhianis Thabrani dan Thomas Azis Riska dari pihak swasta.

“Yang sudah hadir Musa Ahmad, Thomas Azis Riksa, M. Alzier Dhianis Thabrani,” tambah Ali.

KPK saat ini telah menetapkan empat tersangka yang di antaranya tiga orang penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Seorang tersangka lainnya pemberi suap dari pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang sudah berstatus terdakwa.

Dalam konstruksi perkara, tersangka Karomani menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki kewenangan terhadap Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga tersangka Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan. Karomani juga memerintahkan Heryandi Kepala Biro Perencanaan dan Budi Sutomo Humas Unila, dan Basri dalam penyeleksian secara personal kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat “dibantu” dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas.

Selain itu, Heryandi, Basri, dan Budi juga ditugaskan khusus untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati orang tua calon mahasiswa baru (camaba). Jumlah yang diberikan tiap orang tua peserta seleksi sekitar Rp100 juta sampai Rp350 juta agar camaba ingin diluluskan.

Tersangka Karomani juga memerintahkan Mualimin selaku dosen untuk ikut serta mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua seleksi yang ingin dinyatakan lulus.

Total uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin sebesar Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp575 juta.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebutkan, Andi memberikan suap Rp250 juta kepada Karomani untuk meluluskan dua orang calon mahasiswa masuk ke Fakultas Kedokteran Unila pada tahun 2022. (ant/tik/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
27o
Kurs