Jumat, 26 April 2024

Pemerintah Didesak Beri Sanksi Industri yang Tak Berhak Pakai Solar Subsidi

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Mulyanto Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. Foto: Humas DPR RI

Mulyanto Anggota Komisi VII DPR RI  menyatakan pemerintah dan berbagai pihak terkait perlu tegas dalam memberikan sanksi, kepada berbagai kendaraan pengguna solar subsidi milik sejumlah industri yang sebenarnya tidak berhak memperoleh BBM tersebut.

“Sekarang ini juga dilaporkan maraknya penggunaan solar bersubsidi oleh kendaraan pengangkut sawit maupun pertambangan yang semestinya tidak berhak,” kata Mulyanto dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (2/4/2022) dikutip Antara.

Terkait kelangkaan solar di beberapa daerah, Mulyanto meminta Pertamina dan BPH Migas melibatkan pihak kepolisian untuk mencari akar masalahnya serta menjalankan tindakan konkret di lapangan.

Mulyanto menengarai ada beberapa penyebab peningkatan permintaan solar ini. Pertama adalah ekonomi yang mulai membaik dan mendorong pertumbuhan industri, yang memicu peningkatan kebutuhan energi termasuk solar.

Kemudian, lanjutnya, adalah disparitas atau ketimpangan harga yang cukup tinggi antara solar subsidi dan nonsubsidi, akibat lonjakan harga migas dunia, menyebabkan pengguna solar nonsubsidi beralih menggunakan solar subsidi.

“Kemudian yang juga patut diduga adalah adanya penyimpangan penggunaan solar bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak, terutama sektor industri,” ujar Mulyanto.

Mulyanto menegaskan disparitas harga antara solar subsidi dan solar nonsubsidi mencapai sebesar Rp 7.800 per liter. Angka ini cukup besar dan menjadi daya tarik yang tinggi bagi oknum-oknum pencari rente ekonomi secara menyimpang. Akibatnya, yang dirugikan adalah masyarakat yang membutuhkan solar subsidi.

Sementara itu, Nicke Widyawati Direktur Utama Pertamina dalam kunjungan kerjanya di Jambi, Sabtu (2/4/2022) mengatakan, sesuai undang-undang yang ada, mobil truk batu bara tidak diperbolehkan mengisi solar bersubsidi yang ada di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan pihaknya akan segera mengkaji ulang dan menyusun skema baru terkait hal itu.

“Karena mobil truk pengangkut batu bara itu merupakan industri besar yang tidak menerima subsidi solar dari pemerintah atau memakai BBM subsidi,” kata Nicke.

Untuk itu Pertamina akan mempertimbangkan kembali kebijakan yang sudah ada dan akan menetapkan skema bisnis yang baru, sehingga dengan adanya aturan semuanya menjadi lebih tertib.

Sebelumnya, Rachmad Muhammadiyah Ketua DPP Hiswana Migas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/3/2022) mengatakan, upaya tersebut dapat dilakukan dengan mencatat nomor kendaraan yang membeli solar subsidi atau Solar Public Service Oblogation (PSO).

“Terkait maraknya antrean solar PSO di SPBU, mohon pengusaha SPBU agar memperhatikan kategori konsumen/kendaraan, jumlah volume maksimal yang diperbolehkan dan mencatat nomor polisi kendaraan yang membeli solar PSO,” katanya. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
31o
Kurs