Ahmad Doli Kurnia Tandjung Ketua Komisi II DPR RI mengungkapkan bahwa perbedaan data penduduk masih menjadi permasalahan yang dapat mempengaruhi kualitas pemilihan umum (pemilu) mendatang. Padahal data kependudukan itu telah dimanfaatkan beberapa tahun ini oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Doli mengatakan bahwa puluhan tahun Indonesia merdeka namun permasalahan data kependudukan tetap belum selesai. Sejauh ini Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang disusun oleh Kementerian Dalam Negeri sejak beberapa tahun lalu memang telah dimanfaatkan KPU dalam proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
“Sayangnya data KTP elektronik belum terintegrasi dengan baik, sehingga terjadi perbedaan data antara DP4 dengan DPT,” ungkap Doli dalam keterangannya, Kamis (9/6/2022).
Hal itu, lanjutnya, kerap menjadi masalah dalam pemilu. Sehingga pada akhirnya akan berdampak pada berkurangnya kualitas pemilu dan pembangunan demokrasi. Bahkan permasalahan data juga akan mempengaruhi pelayanan publik lainnya, serta penghitungan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana desa yang sebenarnya juga masih menggunakan data kependudukan.
Sebelumnya, tim Kunjungan kerja Komisi II DPR RI secara spesifik mendatangi Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara untuk mengetahui kondisi faktual terkait data kependudukan yang terjadi di kota tersebut, dan Kabupaten Simalungun. Sekaligus untuk mencari sistem yang tepat untuk menyelesaikan masalah data kependudukan ini.
Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa pemutahiran data kependudukan Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun sudah sekitar 96 persen. Masih ada 4 persen untuk menyempurnakannya, sambil mempersiapkan berbagai hal lain untuk kebutuhan pemilihan umum 2024 mendatang.(faz/ipg)