DPP PDI Perjuangan (PDIP) menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understandi/MoU) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenai pendaftaran aset partai di setiap kabupaten, kota, hingga provinsi.
Dalam MoU itu disebutkan bertujuan untuk optimalisasi pelaksanaan pendaftaran tanah adet PDIP. Ruang lingkupnya ada dua. Pertama adalah meliputi pendaftaran tanah pertama kali. Dan yang kedua, pemeliharaan data pendaftaran tanah.
Olly Dondokambey Bendahara Umum DPP PDIP mengatakan pihaknya tentu lebih mudah mengelola organisasi apabila seluruh tanah milik partai didata. Dia juga menyampaikan seluruh aset partai harus atas nama DPP PDIP.
“Selama ini banyak kendala di lapangan. Karena persepsi kepemilikan dari suatu organisasi politik, persepsi di BPN berbeda-beda,” jelas Olly Dondokambey usai penandatanganan di kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (7/4/2022).
Olly mengatakan pihaknya menilai, dengan MoU ini, maka ada satu kesepahaman sehingga proses sertifikasi tanah di daerah bisa berjalan dengan lancar.
“Mudah-mudahan tahun ini semua selesai sehingga aset partai dilihat, sehingga neraca PDI Perjuangan kami tahu. Karena laporan aset memang benar, sehingga ke depan PDI Perjuangan menuju partai modern,” kata Olly.
Musriadi Direktur Pengaturan Tanah Komunal Hubungan Kelembagaan dan PPAT Kementerian ATR/BPN yang mewakili lembaganya dalam acara itu, mengapresiasi DPP PDIP atas pelaksanaan penandatanganan MoU itu.
“Partai politik yang pertama MoU dengan Kementerian ATR/BPN soal aset tanah ini adalah PDI Perjuangan,” kata Musriadi.
Musriadi mengharapkan MoU ini bisa membuat aset tanah PDIP di seluruh Indonesia tercatat dalam arsip. Sebab, dia melihat banyak partai politik tidak mendaftarkan tanah dan asetnya.
“PDIP jelas membantu pemerintah agar permasalahan pertanahan tak ada,” kata Musriadi.
Musriadi melanjutkan bahwa penandatanganan ini sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sang presiden juga menargetkan seluruh tanah di Indonesia untuk didaftarkan.
Oleh karena itu, dia mengajak seluruh pengurus PDIP di daerah yang mengurus aset partai, agar segera menemui kepala kantor pertanahan di lokasinya masing-masing.
“MoU ini maksimal umurnya lima tahun. Tetapi bisa diperpanjang. Mudah-mudahan di lima tahun ini saja bisa selesai semuanya,” jelas Musriadi.
Olly menambahkan administrasi Kesekjenan PDIP sudah mengantongi sertifikat International Organization for Standardization (ISO). Dan DPP PDIP menginginkan bidang kebendaharaan PDIP juga memiliki standar yang sama.
“Saya kira hal-hal ini bisa berlanjut terus sehingga seluruh aset daerah dan provinsi bisa terdata dengan baik,” pungkas Olly.(faz/rst)