Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya meminta setiap Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) bisa langsung menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang sembarangan menyalahi aturan.
Novli Bernado Thyssen Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Bawaslu Kota Surabaya mengaku, sudah meminta jajaran Panwascam untuk menginventarisasi pelanggaran APK.
“Terkait itu kami sudah instruksikan jajaran Panwascam untuk menginventarisir data APK-APK yang terpasang di luar titik pemasangan. Dari hasil pengawasan inventarisir itu yang nantinya jadi rekomendasi penertiban oleh Satpol PP,” terang Novli dihubungi suarasurabaya.net, Jumat (8/12/2023).
Termasuk soal banyaknya bendera partai yang memenuhi jalan protokol Kota Surabaya, yang seharusnya tidak boleh.
“Jelas gak boleh (dipasang di jalur protokol),” tambahnya.
Ia meminta setiap Panwascam bisa memutuskan penertiban sendiri dengan berkoordinasi dengan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Satpol PP tanpa harus menunggu penertiban serentak.
“Hasil pengawasan, kita rekap datanya, baru dibuat surat rekom penertiban. Bisa Panwascam inisiatif sendiri ktika udah inventarisir langsung koordinasi dengan PPK dan Satpol PP, karena punya kewenangan. Gak harus serentak,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, M Fikser Kepala Satpol PP Kota Surabaya memastikan jalur protokol harus bebas dari atribut kampanye berkaitan dengan estetika kota.
Ketentuan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 614.1 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Kota Surabaya. Sudah terrinci 153 titik lokasi yang diperbolehkan dipasangi APK. (lta/ipg)