Senin, 29 April 2024

Bawaslu Surabaya Ungkap Temuan Pengurus BUMD Terlibat Kampanye, Wali Kota Persilakan Sanksi

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Ilustrasi kotak suara Pemilu 2024. Foto: Grafis suarasurabaya.net

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya mengungkap temuan pengurus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diduga terlibat kampanye.

Muhammad Agil Akbar Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Surabaya menyebut, beberapa pengurus BUMD Pemkot Surabaya yang diduga terlibat praktik kampanye itu rencananya dimintai keterangan besok, Selasa (12/12/2023).

“Kami juga rencana minta keterangan (memanggil) beberapa pengurus BUMD pemkot, terkait keterlibatan dalam praktik kampanye,” kata Agil pada suarasurabaya.net, Senin (11/12/2023).

Sementara hari ini, Bawaslu Surabaya juga memanggil beberapa orang yang terlibat dalam penyelenggaraan acara konser musik yang diwarnai atribut kampanye Rabu (6/12/2023) lalu.

“Jadi Senin kita undang para pihak yang diduga terlibat acara bikers, Selasa kita undang pengurus BUMD yang terlibat kampanye,” terangnya.

Agil tak menjelaskan, keterlibatan pengurus BUMD dalam kampanye kegiatan apa. “Beda (dengan acara di Tugu Pahlawan,” tandasnya.

Terpisah, Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menanggapi, setuju bahwa pegawai maupun pengurus BUMD juga Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mengikuti kampanye.

“Bagus. Kalau ternyata ada temuan itu, BUMD, ASN yang memang tidak diperbolehkan untuk mengikuti kampanye aktif itu bisa dibuktikan, berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kalau bisa berjalan lebih bagus, karena Surabaya harus terjaga suasana kondusifnya karena kepentingan saya, masyarakat jauh lebih penting dari pada pemilihan yang bisa merusak silaturahim Surabaya,” beber Eri ditemui terpisah.

Ia mengaku akan menyerahkan sepenuhnya pada bawaslu. Jika terbukti ada pegawai yang melanggar, Eri juga siap memberikan sanksi.

“Segera proses, kalau berat, sampaikan saya, saya akan beri sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang tim kampanye pasangan capres-cawapres mengikutsertakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hingga komisaris serta direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau BUMD dalam kegiatan kampanye Pilpres 2024. (lta/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
30o
Kurs