Senin, 29 April 2024

DPR Sahkan RUU Kesehatan Omnibus Law Menjadi Undang-Undang

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Puan Maharani Ketua DPR RI ketika memimpin Rapat Paripurna DPR dengan agenda penyampaian LHP LKPP 2022 oleh BPK. Foto: Istimewa

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selasa (11/7/2023), mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesehatan menjadi Undang-Undang.

Pengesahan RUU yang dibahas dengan metode penggabungan sejumlah undang-undang (omnibus law) itu berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-29, Masa Persidangan V, Tahun Sidang 2022-2023, di Ruang Rapat DPR RI, Senayan, Jakarta.

Sebagai pembuka, Emmanuel Melkiades Laka Lena Wakil Ketua Komisi IX DPR RI menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Kesehatan bersama pemerintah.

Kemudian, dia memberikan laporan tertulis kepada Puan Maharani Ketua DPR RI dan Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan yang hadir bersama Abdullah Azwar Anas Menteri PAN RB serta Edward Omar Sharif Hiariej Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI, dua fraksi yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Demokrat menyatakan menolak.

Dalam rapat, Dede Yusuf Macan Effendi dari Demokrat dan Netty Prasetyarini dari PKS berkesempatan membacakan pandangan fraksinya, serta menyampaikan penolakannya secara tertulis.

Salah satu alasan penolakan kedua fraksi tersebut adalah tidak adanya pengeluaran wajib (mandatory spending) kesehatan minimal 5 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Sementara, Fraksi NasDem memberikan persetujuan dengan catatan. Sisanya, Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PPP menyatakan setuju.

Selanjutnya, Puan menanyakan pendapat para peserta rapat tentang RUU Kesehatan. Lalu, mayoritas yang hadir di ruangan menyatakan setuju, dan disambut dengan ketokan palu dari Ketua DPR.

“Kami akan menanyakan kepada fraksi lain, apakah RUU Kesehatan dapat disetujui jadi UU? Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi PPP setuju ya?” tanya Puan dan dijawab dengan seruan setuju anggota dewan.

Sekadar informasi, UU Kesehatan menggabungkan 10 Undang-undang yang sebelumnya berlaku. Di antaranya, UU tentang Wabah Penyakit Menular, UU tentang Rumah Sakit, UU tentang Praktik Kedokteran, UU tentang Keperawatan, dan UU tentang Kebidanan.(rid/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
30o
Kurs