Sabtu, 27 Juli 2024

MK Tolak Gugatan Usia Capres dan Cawapres yang Diajukan Mahasiswa UNUSIA

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: dok/Farid suarasurabaya.net

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait uji materi syarat usia capres dan cawapres yang diajukan Brahma Aryana mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA)

Sebelumnya, Brahma Aryana menggugat Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang telah dimaknai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia minimal capres dan cawapres.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Konstitusi menyebut berdasarkan seluruh rangkaian pertimbangan hukum di atas ternyata pasal 169 huruf q undang-undang nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana dimaknai oleh putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan tidak bertentangan dengan perlindungan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dinyatakan dalam pasal 1 ayat 3 dan pasal 28d ayat 1 undang-undang dasar 1945. Oleh karena itu menurut Mahkamah dalil-dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

“Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Daniel Yusmic P Foekh Hakim anggota Mahkamah Konstitusi, Rabu (29/11/2023).

Sementara, Suhartoyo Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi dalam kesimpulannya mengatakan, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan kalau Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, kemudian pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, dan permohonan provisi tidak dapat diterima, serta pokok permohonan pemohon tidak beralasan untuk seluruhnya.

Untuk itu, dalam amar putusannya, Suhartoyo menyatakan permohonan provisi tidak dapat diterima dan menolak permohonan seluruhnya.

“Mengadili, menyatakan permohonan provisi tidak dapat diterima, dan menolak permohonan untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo saat membacakan putusan.

Sekadar diketahui, semula, pemohon dalam petitumnya meminta frasa “yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” pada pasal yang digugat diubah menjadi “yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi”.

“Sehingga bunyi selengkapnya “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi,” kata Viktor Santoso Tandiasa, kuasa hukum Brahma Aryana, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pertama di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Viktor menjelaskan alasan pemohon mengajukan gugatan uji materi itu karena melihat komposisi hakim konstitusi yang mengabulkan permohonan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Menurut pemohon, komposisi hakim yang mengabulkan permohonan itu tidak bulat.(faz/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Perahu Nelayan Terbakar di Lamongan

Surabaya
Sabtu, 27 Juli 2024
26o
Kurs