Minggu, 28 April 2024

Peneliti Perludem Harap Temuan PPATK Soal Transaksi Janggal Bisa Ditindaklanjuti oleh KPU dan Bawaslu

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Ilustrasi penyelewengan dana.

Kahfi Adlan Hafiz peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyikapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal ratusan milliar rupiah yang diduga berhubungan dengan dana kampanye Pemilu.

Kahfi berharap, temuan itu bisa ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Ada temuan-temuan dari PPATK, harusnya Bawaslu dan KPU punya perspektif yang luas, tidak sempit kalau pakai perspektif yang sempit ini tidak dilacak, tapi kalau pakai perspektif luas bisa dilacak,” ucapnya kepada Radio Suara Surabaya dalam program wawasan, pada Rabu (20/12/20223).

Ia mengatakan, jika temuan tersebut ditindaklanjuti, selain bisa membuka fakta sebetulnya yang ada di lapangan, juga bisa memberikan informasi kepada masyarakat terkait siapa-siapa pengguna dana kampanye yang diduga ilegal tersebut.

“Sehingga, masyarakat juga bisa lebih aktif ikut memantau, bisa punya kuasa dalam memilih, dan bisa ada pemilihan yang berkualitas,” katanya.

Ia menegaskan, jangan sampai ada ruang-ruang kosong yang dimanfaatkan untuk masuknya dana kampanye ilegal.

Jika persoalan tersebut tidak kunjung ditelusuri oleh Bawaslu dan KPU, maka sejauh ini menurutnya cara kerja PPATK jauh lebih maju.

“Karena tidak hanya melihat Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), tetapi sudah rekening bendahara partai politik,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga kembali mengingatkan, bahwa dalam proses kampanye, terkait dengan sumbangan yang harus dicatat bukan hanya berbentuk uang, tetapi juga bisa berupa barang.

“Jadi bukan hanya yang tercatat dalam keuangan, tetapi juga sumbangan seperti baliho-baliho yang ada di setiap sudut kota itu. Itu juga bisa yang tidak muncul di Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK),” katanya.

Seperti diketahui, PPATK sebelumnya sudah menganalisis semua partai politik terkait lonjakan transaksi mencurigakan kampanye peserta Pemilu 2024.

Hasilnya, ditemukan adanya peningkatan di rekening bendahara partai sesudah dilakukan analisis pada seluruh bendahara partai, dan menemukan RKDK tidak bergerak, sementara rekening lainnya bergerak masif. PPATK memeriksa semua pihak berdasarkan laporan yang diterima. Pihak Pelapor meliputi penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan jasa lain.

KPU sendiri, saat ini masih menyampaikan bahwa data yang diberikan oleh PPATK tidak merincikan pihak sumber dan penerima transaksi, atau hanya menggambarkan transaksi keuangan secara umum. Sedangkan Bawaslu, saat ini hanya bisa menjadikan temuan itu sebagai data pembanding saat mengawasi laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.(ris/iss)

 

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
33o
Kurs