Senin, 6 Mei 2024

TKN Prabowo-Gibran: Anwar Usman Korban Kambing Hitam MKMK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Anwar Usman mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat konferensi pers di Gedung MK RI Jakarta, Rabu (8/11/2023). Foto: Antara

Habiburokhman Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran merespons Putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi.

Dalam keterangan pers, sore hari ini, Kamis (30/11/2023), di Media Center TKN, Jakarta Selatan, dia menyebut Anwar Usman sebagai korban kambing hitam.

Politikus Gerindra itu menilai sejumlah pihak yang sengaja mencari-cari kesalahan Anwar dalam memutus perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Undang-undang Pemilu.

“Menurut kami sebetulnya tidak tepat Putusan MKMK yang menyatakan Pak Anwar Usman melakukan pelanggaran berat. Karena tidak ada pembuktian mengenai intervensi dalam putusan uji materi UU Pemilu dengan Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023. Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 mengenai gugatan ulang syarat usia capres-cawapres di dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Pemilu yang diputuskan delapan orang Hakim Konstitusi memperkuat tidak adanya intervensi,” ujarnya.

Makanya dari itu, Habiburokhman heran Anwar Usman disebut melakukan pelanggaran etik berat karena membuka ruang intervensi.

“Kami mengatakan itu kekonyolan penegakan etik yang dilakukan MKMK. Bapak Anwar Usman adalah korban kambing hitam yang sengaja dicari-cari kesalahannya untuk melegitimasikan diktum Putusan MKMK. Akibatnya, Putusan MKMK itu yang terus dikait-kaitkan dengan Prabowo-Gibran oleh pihak lain yang menyebut cacat hukum, cacat etika dan lain sebagainya dalam pencawapresan Gibran,” tegasnya.

Sementara itu, Sufmi Dasco Ahmad Koordinator Strategis TKN menyatakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat capres-cawapres berusia minimal 40 tahun dan pernah menjabat kepala daerah tidak bertentangan dengan konstitusi.

“Kami menyerukan agar tidak ada lagi framing jahat Yang menyebutkan pencalonan Gibran dilakukan secara cacat hukum, atau melanggar etika. Baiknya kita bersama-sama mengedukasi publik, agar bisa memahami substansi persoalan dengan tepat,” ucapnya.

Dia melanjutkan, dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, anak muda mendapat tempat terhormat karena bisa ikut serta dalam kontestasi yang amat bermartabat yakni pemilihan umum presiden dan wakil presiden. (rid/ham)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Senin, 6 Mei 2024
32o
Kurs