Senin, 29 April 2024

Bawaslu Putuskan KPU Melanggar dalam Kasus Penggelembungan Suara Pemilu Legislatif di Dapil Jatim VI

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Rahmat Bagja Ketua Bawaslu saat konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024). Foto: Antara Rahmat Bagja Ketua Bawaslu saat konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024). Foto: Antara

Rahmat Bagja Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI selaku Ketua Majelis Sidang memutuskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus dugaan penggelembungan suara Partai Golkar di empat kabupaten/kota daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI.

Perkara yang teregister dengan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 itu dilaporkan oleh seseorang bernama Saman saksi dari Partai Demokrat.

Keputusan dibacakan Bagja, siang hari ini, Selasa (26/3/2024), di Ruang Sidang Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.

“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional,” ujarnya.

Bawaslu menilai KPU terbukti melanggar administrasi pemilu karena tidak menjalankan ketentuan Pasal 91 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

Tindakan KPU selaku terlapor yang tidak menerima keberatan saksi dari Partai Demokrat serta melakukan pembetulan seketika atas selisih perolehan suara pada pemilu calon anggota DPR Partai Golkar Dapil Jatim VI merupakan pelanggaran administrasi pemilu.

Karena terbukti melanggar aturan, Bawaslu memberikan sanksi berupa teguran dan meminta KPU RI tidak mengulangi perbuatan serupa.

Pada kesempatan itu, Puadi Anggota Majelis Sidang mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi berupa perbaikan administrasi pada pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara.

Alasannya, KPU RI sudah menetapkan hasil Pemilu 2024 dalam Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, hari Rabu (20/3/2024).

Dengan begitu, perselisihan perolehan suara hasil pemilu harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, Kamis (21/3/2024), Saman mengaku mengetahui dugaan penambahan suara melalui Sirekap KPU. Awalnya, Formulir C-Hasil Suara Golkar lebih rendah. Tapi, di Formulir D-Hasil suaranya tiba-tiba melonjak.

Dia menyebut dugaan penggelembungan suara tersebut terjadi di Kabupaten Blitar, Kediri, Tulung Agung, dan Kota Blitar.

Kemudian, Saman meminta Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menghitung ulang Formulir C-Hasil seluruh TPS di kecamatan pada kabupaten/kota tersebut.

Lalu, dia juga meminta KPU mengembalikan suara Golkar dan menyesuaikan hasil suara untuk partai yang terkait.(rid/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Kurs
Exit mobile version