Rabu, 1 Mei 2024

Istana: Jokowi Presiden Belum Ada Rencana Kampanye Jelang Pemilu 2024

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Jokowi Presiden menyapa warga masyarakat di Ambarukmo Plaza, Yogyakarta, Sabtu (27/1/2024) malam. Foto: Biro Pers Setpres

Ari Dwipayana Koordinator Staf Khusus Presiden mengatakan, Joko Widodo Presiden belum ada rencana melakukan kampanye politik menjelang Pemilu serentak tahun ini.

Dalam keterangannya, pagi hari ini, Minggu (28/1/2024), di Jakarta, Ari bilang walau diperbolehkan Undang-undang Pemilu untuk kampanye, Jokowi masih menjalankan tugas sebagai Presiden.

Mulai hari Jumat, Jokowi melakukan kunjungan kerja di daerah Yogyakarta dan Jawa Tengah meresmikan Kampus Universitas Nahdatul Ulama Yogyakarta, dan menghadiri kegiatan Akademi Militer di Magelang.

Kemudian, Sabtu (27/1/2024), Presiden menikmati malam minggu di Ambarukmo Plaza, Yogyakarta, bersama Kaesang Pangarep putra bungsunya.

Lalu, pagi hari ini, Jokowi bertemu Agus Harimurti Yudhoyono Ketua Umum DPP Partai Demokrat sembari sarapan bersama usai bersepeda di area car free day Yogyakarta.

“Meski diperbolehkan UU Pemilu, sampai saat ini, Presiden Jokowi belum ada rencana berkampanye. Hari-hari ini, Presiden berada di Yogyakarta dan Jawa Tengah, untuk beberapa agenda kunker,” ujar Ari.

Sebelumnya, Rabu (24/1/2024), Jokowi Presiden mengatakan tidak ada aturan yang melarang pejabat negara memihak dan berkampanye mendukung pasangan calon presiden tertentu di Pemilu.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden, merespons pernyataan Mahfud MD cawapres nomor urut 3 soal banyaknya menteri di Kabinet Indonesia Maju yang terang-terangan mendukung pasangan capres tertentu.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu bilang, menteri dan presiden adalah pejabat publik sekaligus pejabat politik. Sehingga, boleh memihak dan mendukung kandidat tertentu.

Jokowi menyebut, di Pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Lalu, Pasal 281 UU Pemilu mengatur beberapa ketentuan yang harus dipenuhi presiden dan wakil presiden pada waktu melakukan kampanye politik.

Terkait pejabat negara yang melakukan kampanye menjelang Pemilu, Hasyim Asy’ari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Antara lain, menteri harus mengajukan cuti kepada Presiden. Surat cuti juga harus diajukan Jokowi kepada Presiden sebagai lembaga tinggi negara. (rid/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 1 Mei 2024
26o
Kurs