Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat paling banyak pelanggaran hak anak selama rangkaian Pemilihan Umum (Pemilu) yakni membawa anak ke arena kampanye.
“Ini paling banyak, paling susah dicegah, baik kampanye-kampanye rapat umum maupun kampanye dalam bentuk perkumpulan komunitas,” kata Sylvana Apituley anggota KPAI dilansir Antara, Selasa (6/2/2024) tengah malam.
Selama satu tahun pengawasan KPAI dalam rangkaian kontestasi Pemilu 2024, ada enam kasus yang diadukan kepada KPAI, dan 47 kasus temuan KPAI di media sosial.
Menurutnya, dari sejumlah kasus itu, ada 15 bentuk pelanggaran hak anak selama Pemilu 2024.
“Kami menemukan ada pengulangan pelanggaran, juga ada pelanggaran yang baru,” kata Sylvana Apituley.
KPAI mencatat hanya sedikit peserta Pemilu 2024 yang sungguh-sungguh memberikan kepentingan terbaik bagi anak dan menggunakan perspektif hak anak ketika berkampanye.
“KPAI mendapatkan laporan bahwa hanya segelintir saja peserta Pemilu yang sungguh-sungguh mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan menggunakan perspektif hak anak ketika mereka berkampanye,” katanya
“Kami mendapatkan informasi langsung dari mereka, di mana mereka memfasilitasi ruang khusus bermain untuk anak ketika sedang melakukan pertemuan di komunitas,” tambah Sylvana Apituley. (ant/saf/iss)