Sabtu, 27 April 2024

KPU Pelajari dan Amati Gugatan PHPU Pilpres 2024

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Hasyim Asy'ari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) (ketiga dari kiri) saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/03/2024). Foto: Antara Hasyim Asy'ari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) (ketiga dari kiri) saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/03/2024). Foto: Antara

Hasyim Asy’ari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan pihaknya mempelajari dan mengamati seluruh pokok perkara atau dalil para pemohon dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (Pilpres) 2024

Adapun pemohon dalam gugatan PHPU Pilpres 2024, yakni pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

“Jadi pada intinya kami mendengarkan, mencermati, membaca, dan kemudian memberikan catatan-catatan kepada pokok-pokok permohonan para pemohon,” ucap Hasyim dilansir Antara, Rabu (27/3/2024).

Sebagai termohon dalam gugatan PHPU, Hasyim menyebutkan KPU akan menjadikan berbagai permohonan para penggugat sebagai dasar untuk menyusun jawaban, keterangan, penjelasan, maupun pembuktian berupa dokumen, saksi, atau ahli, yang diperlukan untuk sidang PHPU berikutnya.

Ia pun menuturkan bahwa KPU beberapa waktu lalu sudah mempersiapkan rapat koordinasi dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk mengantisipasi semua topik permohonan oleh para pemohon, terutama untuk berbagai persidangan awal PHPU Pilpres 2024.

Sebagai informasi, Rabu hari ini, digelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi.

Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, yang telah digelar pada pukul 08.00 WIB.

Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024, yang telah digelar pada pukul 13.00 WIB.

Selanjutnya, tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan digelar pada, Kamis (28/3/2024) besok. Sidang tersebut rencananya akan digabungkan menjadi satu sesi pada pukul 13.00 WIB.

Kemudian, akan tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1-18 April 2024 dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2024. (ant/man/bil/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
32o
Kurs