Senin, 29 April 2024

Mahfud MD Minta KPU Lakukan Audit Digital Forensik Lewat Lembaga Independen

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Mahfud MD calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 03. Foto: Antara

Mahfud MD calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggunakan lembaga independen untuk melakukan investigasi menyeluruh, sebagai upaya mengungkap sumber kekeliruan input data atau data entry melalui aplikasi Sirekap Pemilu 2024.

Mahfud mengatakan, kekeliruan sistem aplikasi Sirekap bukan hanya dipermasalahkan oleh Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, tetapi juga hampir seluruh warga Indonesia.

“Bukan hanya TPN ya, masyarakat pada umumnya di Indonesia mempersoalkan Sirekap. Bahkan, sudah ada yang mengusulkan tentang audit digital forensik untuk Sirekap itu,” kata Mahfud di Kantor Mahfud Initiative, Jakarta, saat dilansir dari Antara, pada Selasa (20/2/2024).

Mahfud menyatakan, audit harus dilakukan lembaga independen meski KPU menilai bahwa audit internalnya sudah dilakukan oleh lembaga berwenang. Hal itu, kata Mahfud, untuk menghindari indikasi kecurangan.

“Perlu diadakan audit digital forensik terhadap Sirekap dan sistem data KPU sekalian. Saya mendengar dari KPU, sudah diaudit lembaga yang berwenang. Menurut saya, bukan lembaga berwenang yang mengaudit. Karena ini soal politik dan kepercayaan publik. Harus lembaga independen, para ahli IT dari berbagai perguruan tinggi, dan itu bisa,” katanya.

Mahfud menyoroti pernyataan Idham Holik anggota KPU RI beberapa waktu lalu, yang mengatakan bahwa Sirekap siap diaudit. Mahfud menenkankan kejujuran pemilu itu menyangkut semua, terutama masa depan bangsa dan demokrasi.

“Nah, ayo dong, lembaga independen tapi, bukan lembaga yang berwenang,” tuturnya.

Seperti diketahui, sebelumnya pada Senin (19/2/2024), Betty Epsilom Indroos anggota KPU RI membenarkan bahwa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak dapat mengoreksi hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang salah terbaca oleh Sistem Rekapitulasi Informasi (Sirekap).

“Untuk perolehan suara pilpres, memang KPPS hanya dapat memberikan konfirmasi sesuai atau tidak sesuai hasil pembacaan Sirekap,” ungkapnya dalam Konferensi Pers di Gedung KPU, Jakarta, Senin malam.

Dia menegaskan bahwa Sirekap adalah sebuah sistem informasi yang telah dirancang untuk memastikan kontrol, pemantauan, dan keamanan data yang terjaga.

KPU juga membantah klaim bahwa sistem ini bisa dimanipulasi untuk kepentingan tertentu, dan menggarisbawahi bahwa penggunaannya telah memberikan dukungan yang besar dalam hal akuntabilitas dan transparansi.

“Sirekap dikembangkan dan dibangun sebagai sistem informasi yang dapat terkontrol, termonitor, dan terjaga. Dalam penggunaannya, sudah sangat mendukung dari sisi akuntabilitas dan transparansi,” pungkasnya.(ant/ris/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
30o
Kurs