Sabtu, 27 April 2024

Polling Suara Surabaya: Masyarakat Menilai Gugatan Pilpres Tak Dikabulkan MK

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Hasil Wawasan Polling Suara Surabaya Media terkait apakah gugatan Pilpres akan dikabulkan MK atau tidak? Foto: Bima magang suarasurabaya.net

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden pada Rabu (27/27/2024) kemarin.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024, agenda sidang perdana pemeriksaan pendahuluan PHPU Presiden dengan agenda memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Pemohon.

MK menerima dua permohonan PHPU yang dilayangkan tim hukum pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Secara umum kedua pasangan capres dan cawapres menolak hasil rekapitulasi suara pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum yang memenangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Sidang senketa hasil pilpres kemarin terbagi menjadi dua sesi. Untuk gugatan yang dilayangkan kubu Anies-Muhaimin digelar pada pukul 08.00 WIB. Sementara kubu Ganjar-Mahfud disidangkan pukul 13.00 WIB.

Di sisi lain, Anwar Usman hakim konstitusi tidak dilibatkan dalam proses penanganan PHPU Pilpres untuk menghindari konflik kepentingan.

Masing-masing tim hanya boleh didampingi 12 pengacara dan dua principal atau capres dan cawapres. Kalau capres dan cawapres tidak hadir jatah dua kursi bisa diisi tim pengacara.

Menurut Anda, apakah gugatan Pilpres akan dikabulkan MK atau tidak?

Dalam diskusi di program Wawasan Polling Suara Surabaya pada Kamis (28/3/2024) pagi, mayoritas masyarakat yang berpartisipasi menilai gugatan itu tidak akan dikabulkan oleh MK.

Dari data Gatekeeper Radio Suara Surabaya, dari total 54 pendengar yang berpartisipasi, sebelas di antaranya (20 persen) yakin gugatan akan dikabulkan MK. Lalu 43 lainnya (80 persen) menyatakan tidak akan dikabulkan.

Sementara dari data di Instagram @suarasurabayamedia, sebanyak satu votes (12 persen) yakin gugatan akan dikabulkan. Sedangkan 12 lainnya (92 persen) menilai gugatan tidak akan dikabulkan.

Menyikapi hal tersebut, Haidar Adam pakar hukum tata negara Universitas Airlangga (Unair) menilai bahwa sengketa Pemilu merupakan domain dari MK.

“Ini menjadi hak konstitusional bagi para pemohon, dalam hal ini kandidat presiden dan wakil wakil presiden yang merasa dirugikan dalam proses Pemilu,” katanya ketika on air di Radio Suara Surabaya.

Dosen Fakultas Hukum Unair tersebut menjelaskan, setelah para pemohon mengajukan ke MK, tentu saja MK akan mempelajari.

“Batasannya, jika menggunakan tafsir yang sangat grammatical dan sangat terbatas, sengketa hasil Pemilu itu ya terkait dengan apakah suara yang telah ditetapkan oleh KPU itu memang telah sesuai dengan perolehan yang sebenarnya. Sebagaimana yang kemudian mungkin dikeberatkan masing-masing kandidat yang melakukan permohonan itu,” jabarnya.

Hanya saja, Haidar Adam mengakui bahwa yang saat ini menjadi ramai adalah ditemukan banyak hal dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden yang tak adil bagi beberapa pihak.

“Misal ada anggapan bahwa ada desain yang memudahkan kandidat tertentu dengan cara-cara yang sangat sistematis dan ada intervensi daripada pemerintah atau negara. Itu yang kemudian menjadi concern utama dari publik hari ini. Apakah Mahkamah Konstitusi dalam merespons situasi ini seperti apa, ini yang banyak ditunggu,” terangnya.

Haidar Adam mengamini bahwa penggugat bisa saja mengajukan bukan hasil Pemilu, tapi perencanaan dan tahapan pun bisa menjadi narasi yang dimasukkan. Sebab hal semacam itu pernah dilakukan oleh MK dalam konteks Pemilu sebelumnya.

Pada saat itu Prabowo lah yang mengajukan ke MK dengan dalil telah terjadi pelanggaran terstruktur sistematis dan masif. Menurut Haidar Adam, dasar putusannya diambil dari Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Jatim) pada 2008 silam.

“Pada saat itu MK membuat konklusi bahwa Mahkamah Konstitusi itu bukan hanya sekedar mahkamah kalkulator, tetapi juga ada semacam keinginan untuk mewujudkan keadilan substantif di dalamnya,” terangnya.

Terkait argumentasi kedua capres dan cawapres yang mengajukan gugatan ke MK, Haidar Adam menekankan bahwa harus dilihat alasan ketika menggugat.

“Mereka mengajukan argumentasi bahwa proses-proses yang dilakukan selama pemilihan umum itu dirasa tidak adil karena banyak intervensi dari negara. Misalkan melalui bansos maupun putusan dari MK yang menyebabkan salah satu anggota,” terangnya.

Haidar Adam menekankan bahwa yang menarik nanti ada di MK. Karena hakim Anwar Usman tidak diperkenankan dalam proses persidangan. Sehingga komposisi hakim akan delapan orang.

“Ketika deadlock empat banding empat, bagaimana? Biasanya hakim akan dihadapkan pada dua aliran besar, yakni judicial activism dan judicial restrain,” ujarnya.

Haidar Adam menjabarkan, judicial restrain maksudnya kekuasaan kehakiman itu akan membasasi diri pada bunyi peraturan perundang-undangan saja. Dalam konteks ini misalnya, konsentrasinya hanya pada hasil Pemilu, bukan proses sebelumnya.

Sedangkan judicial activism, memandang bahwa hakim memiliki argumentasi yang mungkin lebih luas dari hanya sekedar perundah-undangan. Mereka akan memiliki semacam keputusan yang melampaui sekat-sekat yang kemudian telah diatur dalam perundang-undangan.

“Dan case seperti ini pernah terjadi dalam Pilkada Jawa Timur dan Kabupaten Kotawaringin Barat. Menariknya hakim MK dalam kedua case itu adalah Pak Mahfud MD,” ujarnya.

Masalahnya, lanjut Haidar Adam, sengketa Pemilu ini harus diselesaikan dalam 14 hari kerja. Sehingga waktunya sangat singkat. Lalu untuk sengketa Pemilu ini, masing-masing prinsipiel diberi waktu 3×24 jam untuk melakukan permohonan ini

“Apakah mereka cukup waktu untuk mengumpulkan bukti dan segala macamnya, ini menjadi tantangan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya. (saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Kurs
Exit mobile version