
Keputusan Prabowo Subianto Presiden mencabut izin empat perusahaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, mendapat perhatian serius dari Ratna Juwita Sari Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKB,.
Ia menilai langkah ini sebagai bagian penting dalam menjaga ekosistem nasional yang rentan terhadap eksploitasi.
“Keberanian dan ketegasan Pak Presiden dalam mencabut izin pertambangan ini patut dijadikan pijakan untuk membenahi tata kelola sektor tambang kita. Terutama di wilayah dengan nilai ekologis tinggi seperti Raja Ampat,” ujar Ratna dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).
Bendahara Umum DPP Perempuan Bangsa itu juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penerbitan izin tambang.
Menurutnya, setiap izin seharusnya melalui proses kajian mendalam agar tidak merusak ekosistem dan kehidupan sosial masyarakat setempat.
“Pemerintah tidak boleh terburu-buru dalam mengeluarkan izin tambang. Harus ada kajian menyeluruh dari sisi lingkungan, sosial, dan ekonomi. Kalau tidak hati-hati, bisa menimbulkan kerusakan permanen yang tak bisa diperbaiki,” tegasnya.
Ratna juga menyerukan perlunya transparansi dalam proses perizinan serta peningkatan pengawasan terhadap kegiatan tambang yang sudah beroperasi.
Ia meminta agar partisipasi masyarakat diperkuat demi memastikan perlindungan lingkungan berjalan maksimal.
“Kita butuh komitmen bersama dalam menjaga lingkungan demi masa depan generasi yang akan datang,” ujarnya.
Sebelumnya, Bahlil Lahadalia Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa pencabutan izin dilakukan terhadap empat perusahaan tambang, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Bahlil menyebut keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan lingkungan, posisi tambang yang sebagian masuk kawasan geopark, serta masukan dari tokoh masyarakat dan pemerintah daerah.
“Presiden ingin Raja Ampat tetap menjadi kawasan wisata dunia dan menjaga keberlanjutan ekologinya,” kata Bahlil dalam keterangan pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025). (faz/ipg)