Minggu, 8 Juni 2025

Anggota Komisi II: Rapat Pemda di Hotel Perlu Pedoman Agar Tak Kebablasan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Muhammad Khozin anggota Komisi II DPR RI. Foto: Antara/ DPR RI

Muhammad Khozin anggota Komisi II DPR RI mengatakan bahwa rapat-rapat yang digelar oleh pemerintah daerah (pemda) di hotel membutuhkan pedoman agar tak kebablasan, walaupun sudah diperbolehkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurutnya, relaksasi efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah dimaksudkan untuk mendukung keberlangsungan hotel dan restoran. Namun, dia mengingatkan bahwa parameter jelas dibutuhkan untuk relaksasi tersebut.

“Secara prinsip setuju atas relaksasi efisiensi anggaran tersebut. Industri perhotelan harus didukung oleh pemerintah,” kata Khozin, Sabtu (7/6/2025) dilansir Antara.

Menurut dia, panduan yang jelas bagi Pemda dalam relaksasi anggaran penting diterbitkan revisi atas surat edaran yang telah diterbitkan Kemendagri.

Adapun pada 23 Februari 2025, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/833/SJ sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.

“Idealnya, menteri menerbitkan SE baru sebagai perubahan atas SE sebelumnya,” kata dia.

BACA JUGA: Mendagri Perbolehkan Pemda Gelar Rapat di Hotel dan Restoran
BACA JUGA: Pemkot Surabaya Pastikan Konsisten Meeting Online Meski Mendagri Izinkan Rapat di Hotel dan Resto

Dia menilai bahwa surat edaran itu dibutuhkan bagi pemda sebagai pedoman dalam pelaksanaan relaksasi anggaran, khususnya terkait penggunaan anggaran yang bersifat seremonial, kajian, hingga seminar. Pasalnya, di Inpres dan SE sebelumnya, dijelaskan bahwa belanja kegiatan yang bersifat seremonial harus dibatasi.

“Harus ada pedoman baru, agar tidak terjadi kebingungan atau kebablasan. Spirit efisiensi dan relaksasi harus terukur,” kata dia.

Untuk itu, dia mengingatkan kepada Kemendagri agar melakukan kajian secara matang, sebelum mengeluarkan kebijakan agar hal yang dihasilkan dapat terukur dan memberi manfaat bagi publik.

“Ke depan dalam setiap menerbitkan kebijakan harus ada kajian yang matang dan terukur. Jangan ada kesan plin-plan,” katanya. (ant/bil/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Surabaya
Minggu, 8 Juni 2025
26o
Kurs