
Prabowo Subianto Presiden RI, hari ini, Senin (8/9/2025) memberhentikan Budi Gunawan sebagai Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), serta Dito Ariotedjo sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Lalu, Presiden melantik empat orang sebagai menteri dan satu orang wakil menteri Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan periode 2024-2029, di Istana Negara, Jakarta.
Tapi, belum ada pejabat baru yang dilantik menjadi Menko Polkam pengganti Budi Gunawan, dan Menpora pengganti Dito Ariotedjo.
Dalam keterangannya sesudah pelantikan, Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menjelaskan, Menko Polkam sementara akan diisi pejabat ad interim lantaran Presiden belum menunjuk pejabat definitif.
Menurutnya, pengumuman resmi pejabat ad interim Menko Polkam akan disampaikan sesudah penetapan ditandatangani Prabowo.
“Berkenaan dengan posisi Menteri Koordinator Politik dan Keamanan untuk sementara waktu memang Bapak Presiden belum menunjuk secara definitif siapa yang akan ditugaskan menjadi Menko Polkam. Sehingga untuk sementara waktu Presiden akan menunjuk ad interim untuk menjabat sebagai Menko Polkam,” ujarnya.
Sementara, untuk posisi Menpora, Mensesneg bilang pengganti Dito Ariotedjo hari ini berhalangan hadir di acara pelantikan karena sedang berada di luar kota.
Maka dari itu, pelantikan Menpora yang baru akan dijadwalkan dalam waktu dekat.
“Menteri Pemuda dan Olahraga, jadi pengganti Menteri Pemuda dan Olahraga kebetulan posisi sedang di luar kota. Sehingga, tidak bisa mengikuti pelantikan pada sore hari. Akan dijadwalkan kembali di prosesi pelantikan yang berikutnya,” katanya.
Terkait perubahan formasi di Kabinet Merah Putih, Prasetyo Hadi menyebut itu merupakan hak prerogatif Presiden. Keputusan perubahan formasi di kementerian diambil berdasarkan evaluasi menyeluruh.
Sekadar informasi, selain Budi Gunawan dan Dito Ariotedjo, Prabowo Presiden juga memberhentikan Sri Mulyani Indrawati dari posisi Menteri Keuangan, Abdul Kadir Karding sebagai Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Budi Arie Setiadi sebagi Menteri Koperasi.
Dasar hukumnya yaitu Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Tahun 2024-2029. (rid/ipg)