
Zudan Arif Fakrulloh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut, pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sudah mencapai 98 persen.
“Dari Komisi II memberikan apresiasi kepada KemenPANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), BKN, dan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), bahwa sekarang itu untuk pengangkatan CPNS sudah selesai 98 persen,” kata Zudan, Senin(30/6/2025) dilansir Antara.
Menurutnya, 2 persen sisa pengangkatan CPNS 2024 hanya karena teknis. Ia memastikan pemeritnah komitmen menuntaskan maksimal Juni 2025.
“Jadi tinggal kurang dua persenan, itu karena terkait dengan ada yang perbaikan usulan, karena ada yang meninggal dunia, ada yang salah datanya,” ucapnya.
Sementara proses pengangkatan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 kini sudah tahap pengusulan nomor induk pegawai (NIP) PPPK oleh kementerian/lembaga dan instansi pemerintah di provinsi dan kabupaten/kota yang belum melakukannya.
“Jadi dari Komisi II mendorong BKN untuk segera mengkoordinasikan, dan meminta instansi tadi segera mengusulkan NIP-nya,” ujarnya.
Meski pengangkatan calon PPPK 2024 diputuskan maksimal Oktober 2025, tapi dia mengimbau agar seluruh instansi terkait yang belum, segera melakukan pengusulan NIP PPPK tahun 2024.
“Betul sih waktu masih hampir tiga bulan, tapi harus segera diusulkan karena boleh ditetapkan NIP PPPK itu tidak harus 1 Oktober, boleh 1 Agustus, boleh 1 Juli, silakan,” tuturnya.
Diketahui dalam paparan rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin kemarin, ada 12 kementerian/lembaga, tiga pemerintah provinsi, dan 28 pemerintah kabupaten/kota yang belum mengusulkan NIP PPPK tahun 2024.
Selain soal pengangkatan CPNS dan calon PPPK 2024, dia mengatakan dalam rapat tersebut BKN juga diminta Komisi II DPR RI untuk mempercepat pelayanan dan penerbitan pertimbangan teknis (pertek) BKN yang dinilai tetap diperlukan untuk promosi, mutasi, dan demosi ASN.
“Pertek itu masih diperlukan dalam rangka menjaga sistem karir ASN, menjaga sistem merit, dan menjaga NSPK (norma, standar, prosedur, dan kriteria),” katanya.
Zudan pun mematikan layanan penerbitan pertek BKN dikeluarkan pihaknya selambat-lambatnya dalam kurun waktu lima hari.
“Bila lima hari belum keluar persetujuan BKN maka dianggap sudah disetujui karena rata-rata pelayanan kami itu hanya empat hari. Maka bila lebih dari lima hari belum keluar persetujuan BKN, maka pemerintah daerah boleh langsung melaksanakan usulan yang disampaikan ke BKN itu,” tandasnya. (lta/iss)