Rabu, 29 Oktober 2025

DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2026, Jemaah Bayar Rp54,19 Juta dari Total Rp87,4 Juta

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Rapat Kerja antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Haji dan Umrah soal penetapan BPIH 1447 H/ 2026 M, Rabu (29/10/2025). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebanyak Rp87.409.366 per jemaah reguler.

Dari jumlah tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang akan dibayarkan langsung oleh jemaah sejumlah Rp54.194.366.

Kesepakatan itu diumumkan dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Marwan Dasopang Ketua Komisi VIII DPR RI menjelaskan, BPIH terdiri dari dua komponen utama, yakni Bipih yang dibayar calon jemaah dan nilai manfaat yang berasal dari pengelolaan dana haji.

“Komisi VIII dan Kementerian Agama sepakat rata-rata BPIH 1447 Hijriah Rp87.409.365,45 per jemaah reguler. Dari jumlah itu, jemaah akan menanggung sekitar Rp54 juta, sementara nilai manfaat yang digunakan Rp33,2 juta,” jelasnya.

Menurut Marwan, angka BPIH tahun 2026 ini mengalami penurunan sekitar Rp2 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan tersebut merupakan hasil dari pembahasan panjang antara DPR dan Pemerintah terkait komponen biaya seperti syarikah, transportasi, konsumsi, dan akomodasi jemaah.

“Dari selisih Rp2 juta itu, penurunan yang langsung dirasakan masyarakat sekitar Rp1 juta lebih sedikit. Sisanya menutupi penyesuaian di komponen lain seperti transportasi dan akomodasi,” ujar Marwan.

Untuk musim haji 2026, Indonesia mendapat total kuota 221.000 jemaah. Dari jumlah tersebut, 203.320 kuota diperuntukkan bagi jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing, sementara 17.680 kuota lainnya untuk haji khusus.

Sebelumnya, Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH 2026 sebesar Rp88.409.365 dengan Bipih Rp54,9 juta. Namun, setelah melalui pembahasan, disepakati terjadi penurunan sehingga Bipih ditetapkan Rp54,19 juta dan total BPIH menjadi Rp87,4 juta.

Dengan kesepakatan itu, DPR dan pemerintah berharap penyelenggaraan ibadah haji 2026 dapat berjalan lebih efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada jemaah.(faz/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Surabaya
Rabu, 29 Oktober 2025
27o
Kurs