
Lalu Hadrian Irfani Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB menegaskan pentingnya peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik, khususnya dosen non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).
Ia mendorong pemerintah agar pada anggaran tahun 2026 mendatang, tunjangan bagi dosen non-ASN dapat mengalami kenaikan yang signifikan.
“Kesejahteraan guru dan dosen adalah kunci untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Tanpa itu, impian tersebut hanya akan menjadi angan-angan,” tegas Lalu Hadrian, yang akrab disapa Lalu Ari, dalam keterangannya, Selasa (9/9/2025).
Lalu Ari, yang mewakili daerah pemilihan NTB II, mengatakan bahwa Komisi X DPR RI akan terus mengawal upaya peningkatan tunjangan dosen, khususnya yang belum berstatus ASN.
Ia berharap pemerintah dapat memberikan perhatian serius melalui kebijakan anggaran yang berpihak kepada para tenaga pendidik.
“Komitmen kami jelas, kami akan terus memperjuangkan peningkatan tunjangan, terutama bagi dosen non-ASN yang selama ini masih menerima tunjangan dengan nominal yang jauh dari layak,” ujarnya.
Ia juga menyinggung pentingnya sinergi antara DPR dan pemerintah dalam mendorong perbaikan sistem tunjangan, termasuk tunjangan sertifikasi bagi dosen non-ASN.
Pemberian tunjangan profesi bagi dosen non-ASN telah memiliki dasar hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Implementasi teknisnya diatur dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa dosen non-ASN yang telah memenuhi persyaratan beban kerja serta menjalankan tugas Tridharma Perguruan Tinggi berhak atas tunjangan profesi, dengan besaran yang mengacu pada gaji pokok PNS.
“Sudah saatnya negara lebih menghargai peran strategis dosen non-ASN dalam pembangunan sumber daya manusia. Jangan biarkan mereka terus berjuang tanpa jaminan kesejahteraan yang layak,” pungkas Lalu Ari.(faz/ham)