Selasa, 9 September 2025

DPR Janji Perjuangkan Perlindungan Hukum bagi Pengemudi Online, Termasuk Jaminan Sosial dan Kesejahteraan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Saan Mustopa Wakil Ketua DPR RI saat memberikan keterangan pers seusai audiensi dengan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia di ruang Abdul Muis gedung Nusantara Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (9/9/2025). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Saan Mustopa Wakil Ketua DPR RI menyatakan komitmen DPR untuk mendorong perlindungan hukum dan peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja online, khususnya pengemudi transportasi daring.

Hal ini disampaikan saat audiensi dengan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Menurut Saan, Prabowo Subianto Presiden telah menunjukkan keberpihakannya terhadap nasib para pekerja online sejak awal masa jabatannya. Salah satu contohnya adalah ketika Presiden memperjuangkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi menjelang Lebaran.

“Ini menurut saya adalah komitmen keberpihakan dan kemauan awal yang sudah dimulai oleh Presiden. DPR bersama pemerintah memiliki kepedulian dan komitmen yang sama terhadap perlindungan dan kesejahteraan para pekerja online,” ujar Saan.

Saan menyebut bahwa perlindungan yang dimaksud mencakup jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan, termasuk jaminan kecelakaan kerja. Ia juga menyinggung pentingnya regulasi yang memberikan kepastian hukum, baik dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) maupun Undang-Undang.

“Perpres soal perlindungan pekerja online perlu segera diwujudkan, agar para pengemudi ini mendapat kepastian jaminan sosial. Contohnya di Jawa Barat, iuran BPJS Ketenagakerjaan hanya sekitar Rp16.800 per orang. Kalau dihitung untuk 3 juta pekerja, itu sekitar Rp51 miliar per bulan—beban ini bisa dibagi bersama antara mitra, pemerintah pusat, dan daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, DPR juga mempertimbangkan pembentukan regulasi setingkat undang-undang, mengikuti jejak beberapa negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura yang telah memiliki payung hukum bagi pekerja lepas.

“Di Komisi V sudah dibahas RUU Lalu Lintas dan Jalan. Bisa saja di situ dimasukkan atau dibuat undang-undang tersendiri. Semua masukan dari Serikat Pekerja sudah kami catat dan insyaallah akan diperjuangkan,” tegas Saan.

Sementara itu, Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR lainnya, yang turut hadir dalam audiensi tersebut, menyampaikan bahwa dirinya akan segera bertemu Prabowo Presiden untuk urusan lain, namun akan tetap menyampaikan aspirasi para pekerja online dalam kesempatan tersebut.

“Saya belum bisa janji, tapi akan saya usahakan maksimal. Mudah-mudahan suasana mendukung dan hasilnya bisa baik. Kalau sudah ada hasilnya, akan saya kabari,” kata Dasco.(faz/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Selasa, 9 September 2025
28o
Kurs