Selasa, 26 Agustus 2025

DPR Sahkan UU Haji Hasil Revisi, BP Haji Resmi Berubah Jadi Kementerian Haji dan Umrah

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Marwan Dasopang Ketua Komisi VIII DPR RI saat menyerahkan hasil pembahasan RUU Haji dan Umrah kepada Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI dalam Sidang Paripurna, Selasa (26/8/2025). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam revisi ini, terdapat perubahan signifikan, yaitu pengalihan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna keempat masa persidangan tahun 2025-2026 yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (26/8/2025).

Rapat dipimpin oleh Sufmi Dasco Ahmad bersama Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa Wakil Ketua DPR. Marwan Dasopang Ketua Komisi VIII DPR terlebih dahulu membacakan laporan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) sebelum pengambilan keputusan.

Ia menjelaskan, revisi UU diperlukan untuk memperkuat pelayanan terhadap jemaah haji, baik dari segi akomodasi, konsumsi, transportasi, maupun layanan kesehatan di Indonesia maupun di Arab Saudi.

“Peningkatan pelayanan juga mencakup Armuzna—Arafah, Muzdalifah, dan Mina—yang menjadi titik krusial dalam pelaksanaan ibadah haji,” ujar Marwan.

Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah pembentukan lembaga baru penyelenggara haji dalam bentuk kementerian. “Panja Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah sepakat bahwa kelembagaan penyelenggara akan berbentuk Kementerian Haji dan Umrah,” imbuhnya.

Usai pembacaan laporan, Cucun Ahmad Syamsurijal pimpinan rapat meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR. Dengan jawaban serentak “setuju” dari peserta sidang, palu sidang pun diketuk sebagai tanda pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang.

Dalam rapat tersebut turut hadir perwakilan dari pihak pemerintah, termasuk Nasaruddin Umar Menteri Agama dan Supratman Andi Agtas Menteri Hukum. Supratman menyampaikan pandangan akhir pemerintah dan menyambut baik disahkannya UU hasil revisi tersebut.

Dengan pengesahan ini, pemerintah diharapkan dapat memberikan pelayanan ibadah haji dan umrah yang lebih optimal, profesional, dan terintegrasi melalui kementerian khusus yang menangani sektor tersebut.(faz/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Selasa, 26 Agustus 2025
33o
Kurs