Selasa, 8 Juli 2025

Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Perkara Suap dan Perintangan Penyidikan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (3/7/2025).

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Hasto terbukti melakukan dua tindak pidana, yaitu merintangi penyidikan dan terlibat dalam praktik suap terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto berupa pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Hasto untuk membayar denda sebesar Rp 600 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dalam perkara ini, Hasto diduga berupaya menghalangi upaya penyidikan KPK setelah mengetahui adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Harun Masiku.

Ia disebut mematikan ponsel dan memerintahkan Harun Masiku melalui perantara bernama Nur Hasan untuk juga mematikan ponselnya serta bersembunyi di kantor DPP PDIP.

Tak hanya itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap kepada Wahyu Setiawan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Jaksa menyebut total dana yang disiapkan untuk suap itu mencapai Rp 1,25 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 600 juta telah diberikan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio orang dekatnya.

Dalam konstruksi perkara, Hasto tidak sendiri. Ia diduga turut berperan bersama Harun Masiku, Donny Tri Istiqomah, dan Saeful Bahri dalam merancang dan merealisasikan praktik suap tersebut.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, jaksa menilai perbuatan Hasto memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(faz/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Selasa, 8 Juli 2025
29o
Kurs