
Herman Khaeron Sekjen DPP Partai Demokrat menilai usulan Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan hal yang sah-sah saja. Namun, dia menegaskan bahwa seluruh tahapan pemindahan pusat pemerintahan harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Ya, tentu usulan itu sah-sah saja. Dan tentu pada saatnya nanti, kalau memang sesuai dengan Undang-Undang IKN dan semuanya pindah, ya berkantor di sana,” kata Herman di gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa, (22/7/2025).
Ia mengingatkan bahwa saat ini pemerintah pusat masih memiliki berbagai pertimbangan terkait tahapan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Termasuk soal kesiapan fasilitas serta penetapan waktu pemindahan secara resmi.
“Namun tentu pemerintah saat ini memiliki pertimbangan-pertimbangan lain. Kapan akan pindah, kapan akan ditempati, dan kapan selesai semua fasilitas yang menunjang sebagai Ibu Kota Negara, ya kita serahkan kepada pemerintah,” lanjutnya.
Menurut Herman, pemerintah sebagai pemegang kewenangan tentu memiliki peta jalan tersendiri dalam proses pembangunan dan pemindahan IKN. Karenanya, semua pihak diminta untuk menghormati proses tersebut.
“Karena pemerintah yang punya rencana, pemerintah yang punya kewenangan, ya tentu rencana dan kewenangan kita serahkan kepada pemerintah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Herman menyatakan bahwa pembangunan IKN harus diselesaikan secara bertahap. Sebab, dasar hukumnya sudah jelas melalui Undang-Undang Ibu Kota Negara yang telah disahkan DPR.
“Namun menurut saya, IKN tentu harus secara bertahap diselesaikan. Karena bagaimanapun itu kan sudah ada undang-undangnya,” ucap Herman yang juga Wakil Ketua BAKN DPR RI.
Terkait munculnya usulan lain agar IKN menjadi ibu kota Kalimantan Timur, bukan Indonesia, Herman tidak mempermasalahkannya. Namun ia menekankan kembali bahwa semua pendapat harus tunduk pada kerangka hukum yang sudah ada.
“Ya silakan saja, siapapun berpendapat boleh. Namun tentu setelah ada Undang-Undang IKN, bagaimana tahapannya ya kita serahkan kepada pemerintah,” tuturnya.
“Apakah memang nanti akan lebih cepat, ataukah bertahap agak lambat, ya itu kita serahkan kewenangan dan keputusannya kepada pemerintah,” pungkas Herman.
Sebelumnya, Partai NasDem menyarankan demi menghentikan polemik nasib IKN. Salah satu usulan adalah menempatkan Gibran Rakabuming Wapres berkantor di IKN.
“Jadi biar IKN ada aktivitas dan biar gedung-gedung yang sudah dibangun itu tidak telantar. Jadi kan nanti biaya pemeliharaannya mahal kalau tidak ada aktivitas kan. Jadi kita meminta supaya ada aktivitas dengan cara Wapres berkantor di IKN,” kata Saan Mustopa Waketum Partai NasDem dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (18/72025).(faz/ipg)