Selasa, 24 Juni 2025

Jaksa Agung Teken DIM RUU KUHAP, Tegaskan Komitmen Pembaruan Hukum Acara Pidana

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
ST Burhanuddin Jaksa Agung Republik Indonesia saat menandatangani Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), Senin (23/6/2025). Foto: istimewa

ST Burhanuddin Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menandatangani Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam sebuah seremoni di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM.

Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam upaya reformasi hukum acara pidana yang telah lama dinanti.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa pembaruan KUHAP merupakan langkah strategis yang sangat mendesak untuk mengakomodasi dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat masa kini.

KUHAP yang telah berlaku lebih dari empat dekade dinilai sudah tidak relevan dengan paradigma penegakan hukum modern.

“Pembaruan KUHAP adalah keharusan untuk membangun sistem peradilan pidana yang adaptif, responsif, dan akuntabel,” ujar Burhanuddin, Senin (23/6/2025).

Ia juga menyoroti pentingnya prinsip checks and balances antar lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan, sebagai fondasi utama dalam sistem hukum acara pidana yang sehat.

Jaksa Agung mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan DIM RUU KUHAP, yang disebutnya sebagai hasil kerja kolektif dan kolaboratif lintas lembaga.

Dokumen DIM ini akan menjadi dasar dalam pembahasan lebih lanjut bersama Komisi III DPR RI.

Menurutnya, RUU KUHAP yang disusun secara komprehensif akan menjadi landasan kuat bagi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Ia menekankan bahwa setiap tahap dalam proses peradilan pidana, mulai dari penyidikan hingga eksekusi, harus menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Burhanuddin juga menegaskan bahwa Kejaksaan siap menjalankan fungsi penuntutan secara profesional dan proporsional.

Ia mengajak semua unsur untuk bersinergi dalam proses legislasi ini, guna menghasilkan KUHAP baru yang sesuai dengan kebutuhan supremasi hukum nasional.

Acara penandatanganan DIM ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Sunarto Ketua Mahkamah Agung, Supratman Andi Agtas Menteri Hukum dan HAM, dan Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kapolri, serta para pejabat tinggi dari institusi penegak hukum lainnya.

Pembaruan KUHAP diharapkan dapat menciptakan sistem hukum acara pidana yang lebih efisien, selaras antar lembaga, dan mampu menghindari tumpang tindih kewenangan maupun potensi penyalahgunaan wewenang.

Dengan semangat partisipatif dan demokratis, pemerintah optimis bahwa pembahasan RUU ini akan menghasilkan produk hukum yang berkeadilan dan berpihak pada kepentingan publik.(faz/iss)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Selasa, 24 Juni 2025
32o
Kurs