Kamis, 5 Juni 2025

Kemenkeu Akan Gelar Rapat Khusus Bahas Putusan MK Soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan (Menkeu) RI berbicara dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin (25/3/2024). Foto: Antara

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menggelar rapat khusus membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sekolah gratis di negeri dan swasta.

Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan (Menkeu) menyebut rapat itu juga akan membahas dampaknya terhadap anggaran.

“Kita mempelajari keputusan tersebut. Pak Mendikdasmen (Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah) sudah membuat rapat, saya juga menyiapkan,” kata Sri Mulyani saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (2/6/2025), sebelum rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto, dilansir Antara.

Selepas rapat terbatas dan setelah sesi konferensi pers, Sri Mulyani menegaskan akan mempelajari putusan itu Bersama dengan beberapa menteri.

“Kami bersama Menteri Pendidikan Dasmen (Dasar dan Menengah, red.) bersama Mensesneg akan mempelajari keputusan dari MK tersebut, dan dampaknya seperti apa untuk (anggaran, red.),” katanya lagi.

Dalam kesempatan terpisah, Abdul Mu’ti Mendikdasmen menyebut, masih menunggu arahan Prabowo Subianto Presiden, dan hasil koordinasi bersama Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh majelis hakim 27 Mei 2025. Sementara ia fokus 3 hal.

“Pertama, bagaimana sesungguhnya substansi dari keputusan MK itu. Kedua, apa yang kami lakukan sekarang ini untuk membantu pendidikan. Ketiga, baru nanti kami menyusun skema kira-kira apa yang bisa kita lakukan untuk melaksanakan putusan MK ini,” kata Abdul Mu’ti di Jakarta, Senin (2/6/2025).

Ia memastikan pemerintah tunduk kepada putusan MK karena final dan mengikat.

“Keputusan MK itu final and binding (final dan mengikat), keputusannya paripurna, dan mengikat. Karena itu ya, tentu saja dalam pelaksanaannya semua kami terikat putusan MK itu, tetapi bagaimana melaksanakannya harus koordinasi dengan kementerian terkait terutama Kementerian Keuangan dan yang penting lagi adalah Bapak Presiden, dan persetujuan DPR terkait dengan anggaran,” sambung Abdul Mu’ti.

Mahkamah Konstitusi pada bulan lalu memutuskan negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Putusan MK itu menjawab permohonan uji materi yang diajukan oleh lembaga masyarakat sipil bernama Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia beserta tiga orang ibu rumah tangga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. (ant/lta/iss)

 

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Surabaya
Kamis, 5 Juni 2025
26o
Kurs