Rabu, 16 Juli 2025

Ketua Komisi III DPR Sebut Masih Ada Peluang RUU KUHAP Batal Disahkan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI fraksi partai Gerindra. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) masih berpotensi batal disahkan meski telah melalui berbagai tahapan pembahasan yang intensif di DPR.

Saat ini, RUU KUHAP tengah dibahas di Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi (Timus Timsin) Komisi III. Tim itu terdiri dari tenaga ahli, staf sekretariat Komisi III, staf Badan Keahlian DPR, serta Tim Teknis dari pihak pemerintah. Mereka bertugas menyusun redaksi pasal-pasal yang telah disepakati dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

“Setelah Timus Timsin selesai, hasilnya akan dicermati oleh anggota Komisi III yang tergabung di dalam tim tersebut, lalu diserahkan ke Panja untuk didiskusikan lebih lanjut, baik secara substantif maupun redaksional,” ujar Habiburokhman, Rabu (16/7/2025).

Dia menjelaskan, setelah disetujui dalam Panja, proses akan berlanjut ke pengambilan keputusan tingkat I di Komisi III. Jika lolos, barulah RUU KUHAP masuk ke tahap akhir, yakni pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat Paripurna DPR.

“Secara teknis, apa yang disepakati di Komisi III masih bisa berubah di Paripurna. Karena hak membentuk undang-undang itu ada pada seluruh anggota DPR bersama pemerintah,” ucapnya.

Habiburokhman melanjutkan, banyak ketentuan dalam RUU KUHAP yang bersifat reformis telah disepakati. Beberapa di antaranya mencakup penguatan hak-hak warga negara dalam proses hukum, penguatan peran advokat sebagai pendamping hukum, reformasi sistem penahanan agar lebih objektif, serta pengaturan mekanisme restorative justice.

“Ini menggantikan banyak ketentuan lama dalam KUHAP 1981 yang sudah tidak relevan. Kita ingin hukum acara pidana yang benar-benar memberikan keadilan,” katanya.

Menurutnya, pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara terbuka dan transparan. Semua rapat bisa disaksikan publik melalui TV Parlemen dan rekamannya tersedia di kanal YouTube DPR RI.

Namun, di tengah dukungan terhadap RUU ini, kritik keras juga masih mengalir. Salah satu yang cukup menonjol datang dari Muhamad Isnur Ketua YLBHI yang menyebut adanya indikasi “partisipasi omong kosong” karena ada ahli yang tidak dilibatkan dalam pembahasan DIM pemerintah.

Habiburokhman pun menanggapi kritik tersebut dengan tegas. Ia menilai bahwa apa yang disusun dalam RUU KUHAP merupakan gabungan dari masukan masyarakat serta pengalaman panjang para Anggota DPR, termasuk dirinya yang pernah menjadi advokat publik.

“Tentu mustahil menyerap semua aspirasi. Bahkan aspirasi Ketua Komisi III sekalipun tidak semuanya bisa diakomodir,” ujarnya.

Meski telah melalui proses panjang, Habiburokhman tidak menampik RUU KUHAP bisa saja tidak disahkan. Satu di antara skenarionya adalah jika kelompok penolak berhasil mempengaruhi pimpinan partai untuk menggagalkan pengesahan di Paripurna.

“Kalau itu terjadi, korban KUHAP 1981 akan terus berjatuhan karena hukum acara pidana saat ini tidak memungkinkan tercapainya keadilan,” kata politisi Gerindra tersebut.

Dia mengingatkan pengalaman sebelumnya, ketika upaya pembaruan KUHAP pada 2012 gagal dan baru bisa dilanjutkan lagi pada 2024.

“Kalau kali ini gagal lagi, saya perkirakan kita harus menunggu 12 tahun lagi untuk bisa mengganti KUHAP 1981,” pungkas Habiburokhman.(faz/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Rabu, 16 Juli 2025
27o
Kurs