Hetifah Sjaifudian Ketua Komisi X DPR RI mengatakan, bullying bukan lagi isu sederhana.
Ia menegaskan bahwa fenomena itu kini sudah masuk kategori darurat moral, darurat psikologis, dan darurat pendidikan.
“Dampaknya bukan hanya menyerang fisik, tapi lebih dalam, yaitu menggerus harga diri, menghancurkan rasa aman, dan merusak masa depan anak-anak kita,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).
Ia menambahkan, banyak kasus menunjukkan bahwa luka mental akibat bullying dapat membekas seumur hidup, bahkan berpotensi membahayakan orang-orang di sekitar korban apabila tidak ditangani dengan baik.
Hetifah menegaskan bahwa perlindungan peserta didik dan seluruh pemangku kepentingan di satuan pendidikan harus menjadi prioritas nasional.
Karena itu, Komisi X DPR RI mendorong lahirnya formulasi konkret melalui penguatan regulasi, termasuk dalam revisi Undang-Undang Sisdiknas.
“Kami akan memasukkan bab khusus terkait perlindungan dari bullying. Selain itu, peningkatan kapasitas sekolah serta penyediaan sistem pelaporan dan penanganan yang lebih cepat, ramah anak, dan terpercaya juga sangat penting,” katanya.
Hetifah menyebutkan pentingnya sinergi dengan Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan, baik fisik maupun mental.
Menurutnya, aspek kesehatan mental kini menjadi keluhan signifikan dari masyarakat dan harus mendapat perhatian serius.
Namun demikian, Hetifah menilai regulasi saja tidak cukup. Ia menekankan pentingnya membangun ekosistem pendidikan yang berempati, di mana guru memiliki kompetensi dalam konseling dan manajemen konflik, siswa memahami nilai-nilai anti kekerasan, orang tua aktif terlibat, dan sekolah memiliki prosedur tetap yang jelas dalam pencegahan serta penanganan kasus bullying.
“Ini harus menjadi gerakan bersama. Sekolah, guru, orang tua, pemerintah dan semua punya peran dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi anak-anak kita,” pungkasnya.(faz/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
