Minggu, 16 November 2025

Ketua KPU RI Minta Maaf Soal Dokumen Capres-Cawapres Dirahasiakan

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Mochamad Afifuddin Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (tengah) memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Selasa (16/9/2025). Foto: Antara

Mochammad Afifuddin Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan permohonan maaf kepada publik terkait kegaduhan soal 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan, atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan capres-cawapres terkait.

Ia juga menegaskan, Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 dibuat semata untuk perlindungan data pribadi, bukan untuk memberikan keuntungan kepada pihak-pihak tertentu.

“Kami dari KPU juga memohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada pretensi sedikit pun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu.” kata Afifuddin dilansir dari Antara pada Selasa (16/9/2025).

Hal itu disampaikan Afifuddin usai mengumumkan pembatalan terhadap Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 soal 16 dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Afif juga menegaskan, aturan KPU tersebut berlaku untuk semua pihak tanpa ada pengecualian sehingga tidak ada pihak yang mendapatkan keuntungan atas peraturan tersebut.

“Seluruh peraturan KPU yang kita buat berlaku umum, berlaku untuk siapa pun tanpa pengecualian,” ujarnya.

Afif juga mengatakan bahwa KPU terbuka untuk segala kritik dan masukan dari masyarakat dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu.

“KPU dalam dinamika beberapa hari terakhir berkaitan dengan Keputusan Nomor 731 mengapresiasi partisipasi publik, masukkan, kritik publik dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang berintegritas dan akuntabel serta terbuka,” kata Afif.

Sebelumnya, KPU menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.

Meski demikian, keputusan KPU tersebut akhirnya dibatalkan setelah mendapat kritik dari publik dan parlemen. (ant/fan/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Minggu, 16 November 2025
31o
Kurs