Sabtu, 24 Mei 2025

Komisi II DPR Dalami Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN hingga 70 Tahun

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Bahtra Banong Wakil Ketua Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (23/5/2025). Foto: Antara

Bahtra Banong Wakil Ketua Komisi II DPR RI mengatakan komisinya akan mendalami usulan dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) terkait batas pensiun aparatur sipil negara untuk diperpanjang hingga usia 70 tahun.

Dia menyatakan tak masalah dengan adanya usulan tersebut dan pihaknya pun perlu mengkaji urgensi penambahan usia pensiun itu karena Komisi II DPR RI masih menyoroti masalah produktivitas para ASN.

“Kita ingin ASN lebih produktif agar pelayanan publik bisa maksimal, jadi subtansinya di sana. Soal bagaimana bisa maksimal melakukan pelayanan publik karena kan pada akhirnya nanti mereka akan difungsikan untuk melayani masyarakat,” kata Bahtra di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (23/5/2025) dilansir Antara.

Menurut dia, adanya pensiun juga dibutuhkan untuk regenerasi ASN yang menjadi unsur penting. Ketika ada ASN yang pensiun, bakal ada pegawai yang naik jabatan hingga perekrutan pegawai baru.

Jika semua golongan diperpanjang usia pensiunnya, tambah Bahtra, fresh graduate atau para pencari kerja tidak akan memiliki peluang untuk menjadi ASN.

Justru, Komisi II DPR RI ingin agar generasi muda yang memiliki kompetensi bisa membuat pelayanan pemerintahan lebih segar dan maksimal.

“Bukan berarti yang lama tidak bisa melakukan pelayanan maksimal, tetapi tentu kan juga butuh regenerasi,” katanya.

Sebelumnya, Korpri telah secara resmi mengusulkan kenaikan batas usia pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) yang disampaikan kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB.

Korpri mengusulkan agar pejabat pimpinan tinggi atau JPT utama mencapai usia pensiun 65 tahun, JPT madya atau eselon I mencapai usia pensiun 63 tahun, JPT pratama atau setingkat eselon II mencapai usia pensiun 62 tahun, eselon III dan IV 60 tahun, kemudian untuk jabatan fungsional utama 70 tahun.

“Pengusulan kenaikan batas usia pensiun ini bertujuan mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar batas usia pensiun ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” kata Zudan Arif Fakrullah Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara.(ant/kak/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Surabaya
Sabtu, 24 Mei 2025
25o
Kurs