
Dede Yusuf Wakil Ketua Komisi II DPR RI mendukung keputusan Pemerintah menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Indonesia terpusat di Jakarta, bukan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Menurutnya, dari sisi efisiensi, upacara peringatan HUT Kemerdekaan Indonesia yang melibatkan banyak orang lebih tepat digelar di Jakarta. Jadi, tidak perlu ada mobilisasi massa dari berbagai daerah.
“Saya melihat dari sudut pandang efisiensi, lebih baik di Jakarta. Kita bayangkan efisiensi, ribuan orang harus diterbangkan ke sana di tengah anggaran yang saat ini kita lagi tahu kondisinya. Menurut saya itu tidak akan efisien, tapi kalau dilakukan di Jakarta, itu akan efisien,” ujarnya hari ini, Senin (21/7/2025), di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Walau begitu, Dede meminta Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pelaksanaan peringatan HUT Kemerdekaan di Jakarta.
Legislator dari Partai Demokrat itu bilang, aturan barunya bisa berupa Keputusan Presiden (Keppres), atau Peraturan Presiden (Perpres).
Karena menurut undang-undang, peringatan HUT Kemerdekaan Indonesia tingkat nasional harus dilaksanakan di Ibu Kota Negara.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, disebutkan Nusantara adalah Ibu Kota Negara menggantikan Jakarta.
Tapi, meski ada UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), secara formal institusional Ibu Kota RI belum resmi pindah ke IKN di Kabupaten Panajam Paser Utara.
Sebelumnya, Juri Ardiantoro Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) mengatakan, upacara peringatan HUT ke-80 tingkat nasional tahun ini bertempat di Jakarta.
Alasannya, karena IKN masih dalam proses penyelesaian pembangunan.
Upacara peringatan HUT Kemerdekaan Indonesia tetap akan diselenggarakan di IKN yang diikuti orang-orang Otorita IKN. (rid/ipg)