Minggu, 15 Juni 2025

Komisi III DPR Desak Polda Metro Jaya Ambil Alih dan Tuntaskan Kasus Kematian Kenzha

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Suasana rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI bersama jajaran kepolisian dari Polres Jakarta Timur, Polda Metro Jaya dan keluarga korban di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Komisi III DPR RI mendesak Polda Metro Jaya untuk mengambil alih penanganan kasus kematian Kenzha Ezra Walewangko mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang sebelumnya ditangani oleh Polres Jakarta Timur.

Langkah itu dinilai penting guna memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan berkeadilan.

Desakan disampaikan Sari Yuliati Wakil Ketua Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat bersama jajaran kepolisian dari Polres Jakarta Timur, Polda Metro Jaya dan keluarga korban di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Sari menegaskan, DPR menaruh perhatian serius terhadap kasus itu.

“Komisi III DPR RI meminta kepada Polda Metro Jaya untuk segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas perkara nomor: LP/B/1904/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia atas nama Saudara Kenzha Ezra Walewangko secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Sari.

Lebih lanjut, dia juga meminta agar Polda Metro Jaya menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) demi menjamin keselamatan saksi dan keluarga korban.

“Komisi III DPR RI meminta kepada Polda Metro Jaya bekerja sama dengan LPSK untuk memberikan perlindungan kepada keluarga korban dan saksi dalam kasus meninggalnya Sdr. Kenzha Ezra Walewangko,” tambahnya.

Sementara, Martin Daniel Tumbelaka Anggota Komisi III DPR RI lainnya secara khusus menyoroti kinerja Polres Jakarta Timur (Jaktim) yang dinilai tidak profesional dalam menangani kasus tersebut.

Dia menyesalkan pernyataan Kombes Nicolas Ary Lilipaly Kapolres Jaktim yang terlalu cepat menyimpulkan penyebab kematian Kenzha akibat minuman keras.

“Permasalahan ini cukup serius karena hilangnya nyawa seseorang. Saya sangat menyesalkan terlalu dini pihak Polres Jakarta Timur menyatakan bahwa kasus ini karena minuman keras, sementara ada kejanggalan yang perlu didalami lebih lanjut,” tegas Martin.

Legislator asal Dapil Sulawesi Utara ini juga meminta agar Polda Metro Jaya mendalami keterangan saksi-saksi kunci yang belum sempat diperiksa oleh Polres Jaktim, yakni Thomas, Gery, dan Delon.

“Ini ada 3 saksi yang berada di lokasi yakni Thomas, Gery, Delon yang tidak pernah dipanggil oleh Polres Jakarta Timur. Kami minta Polda Metro Jaya mendalami keterangan mereka karena itu bisa membuka tabir peristiwa ini,” imbuhnya.

Martin menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus itu hingga tuntas.

“Dapil saya ini Pak yang meninggal, konstituen saya di Sulut. Saya pasti mengawal kasus ini hingga terang benderang dan keluarga mendapat keadilan,” tegas Martin.

Sebelumnya, Polres Jakarta Timur menyatakan akan menghentikan penyidikan kasus kematian Kenzha setelah menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana.

Pernyataan itu menuai kritik keras dari pihak keluarga dan kuasa hukum korban, yang kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya serta mengadukan Kapolres Jaktim ke Propam Polri.(faz/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Surabaya
Minggu, 15 Juni 2025
27o
Kurs