
Komisi III DPR RI segera membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Rencana pembentukan Panja ini disampaikan langsung oleh Rikwanto, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, dalam forum legislasi yang digelar pada Selasa di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Rikwanto menjelaskan, pembentukan Panja akan dilakukan dalam waktu dekat untuk menyinkronkan berbagai masukan dari pemerintah, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil terkait revisi KUHAP.
“Insya Allah, Panja sudah terbentuk dan mulai bisa bekerja dalam minggu ini. Masukan dari berbagai kalangan sudah mulai kami terima dan akan kami jadikan bahan pembahasan,” ujar Rikwanto.
Ia menyebut bahwa KUHAP yang berlaku sejak 1981 sudah banyak mengalami ketertinggalan karena perubahan zaman, teknologi, dan dinamika sosial masyarakat.
Revisi ini dinilai penting untuk mengembalikan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak-hak warga negara.
“Dalam praktiknya, KUHAP lama ini masih ditemukan banyak celah dan kekurangan. Karena itu, KUHAP yang baru ini diharapkan bisa membawa semangat baru dengan mengedepankan hak asasi manusia, keadilan, dan kepastian hukum,” jelasnya.
Menurut Rikwanto, Komisi III juga telah menerima tim dari Kementerian Hukum dan HAM yang secara resmi mengajukan pembahasan RUU KUHAP bersama DPR.
Selanjutnya, Panja akan bertugas menyelaraskan usulan dari pemerintah dengan aspirasi publik serta draf yang telah disiapkan oleh Komisi III dan Badan Legislasi.
“Intinya adalah menciptakan KUHAP yang seimbang. Penegak hukum tetap memiliki kewenangan, tapi hak-hak warga yang berhadapan dengan hukum juga harus ditegakkan,” tegas Rikwanto.
Pembahasan RUU KUHAP ditargetkan rampung dan disahkan menjadi undang-undang pada akhir tahun 2025. (faz/ipg)