
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), mempunyai paspor pada salah negara di Afrika Barat, Republik Guinea-Bissau, untuk melepas status sebagai warga negara Indonesia (WNI).
“Ada upaya dari Tannos untuk mencabut kewarganegaraan Indonesia. Kewarganegaraan Indonesia dicabut dan dia menjadi warga negara Guinea-Bissau,” ujar Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK di Gedung Juang, Jakarta, Rabu (7/8/2025) malam.
Walaupun demikian, Asep mengatakan upaya Tannos tersebut ditolak oleh pemerintah Guinea-Bissau karena yang bersangkutan sedang bermasalah.
Selain itu, dia menjelaskan alasan Tannos mendapatkan paspor Guinea-Bissau karena negara tersebut memperbolehkan dwikewarganegaraan.
“Guinea-Bissau itu adalah negara yang memperbolehkan orang memiliki dua kewarganegaraan. Jadi, boleh kewarganegaraan ganda,” jelasnya dikutip dari Antara.
Paulus Tannos telah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
Hal itu karena terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2013
Sementara itu, Paulus Tannos saat ini sedang menjalani proses ekstradisi di Singapura. (ant/ata/ipg)