Sabtu, 10 Mei 2025

Legislator: Ormas yang Terlibat Premanisme Harus Dicabut Legalitasnya

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Indrajaya Anggota Komisi II DPR RI. Foto: istimewa

Indrajaya Anggota Komisi II DPR RI mendukung langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan mencabut status atau legalitas organisasi masyarakat (Ormas) yang terlibat aksi premanisme. Negara tidak boleh kalah dengan preman yang berkedok ormas.

Selama ini, kata Indrajaya, preman yang berkedok ormas itu sudah sangat meresahkan masyarakat dan para pengusaha. Mereka betul-betul menjadi penyakit sosial yang harus diberantas ke akar-akarnya.

Mereka telah melakukan intimidasi, teror, pemalakan, dan pemerasan kepada masyarakat. Mereka juga telah mengganggu iklim investasi di Indonesia. Yaitu, dengan mengganggu pembangunan pabrik dan melakukan penyegelan terhadap pabrik.

“Mereka telah menebar teror, menimbulkan keresahan, membuat kekacauan, dan merusak tatanan sosial. Maka, mereka harus ditindak,” jelas Indrajaya, Jumat (9/5/2025).

Dia mengatakan, preman yang berkedok ormas itu jelas bukanlah ormas. Sebab, keberadaan mereka tidak sesuai dengan tujuan dan fungsi ormas yang diatur dalam undang-undang.

Dalam Pasal 5 Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas), setidaknya ada delapan tujuan dibentuknya ormas. Yaitu, meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME.

Selain itu ormas juga berkewajiban melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat. Tugas selanjutnya, melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

“Pendirian ormas juga bertujuan untuk mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Kemudian menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, serta mewujudkan tujuan negara,” paparnya.

Jika merujuk pada tujuan keberadaan ormas itu, maka ormas yang terlibat dalam premanisme itu jelas sudah melanggar aturan yang telah tercantum dalam Undang-Undang Ormas.

“Apa yang telah mereka lakukan bertolak belakang dengan tujuan ormas itu sendiri. Mereka bukan hanya tidak menjalankan fungsi ormas, tapi juga melakukan tindakan yang bertentangan dengan tujuan ormas,” ucapnya.

Untuk itu, Indrajaya mendukung langkah Kemendagri yang akan mencabut izin atau status ormas yang terlibat aksi premanisme, karena mereka telah menyalahi undang-undang yang ada. Tindakan meraka tidak boleh dibiarkan.

Sebelumnya, Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri mengatakan bahwa kementeriannya menjadi bagian dalam Satgas Antipremanisme. Pihaknya akan menindak secara administratif ormas yang terlibat premanisme.

Ormas yang terdaftar sebagai badan hukum akan ditindak oleh Kementerian Hukum. Ormas yang melanggar pidana akan ditindak kepolisian. Sedangkan tidak berbadan hukum, tapi terdaftar di Kemendagri, maka kementerian itu yang akan menindaknya, dengan mencabut statusnya sebagai ormas. (faz/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

Surabaya
Sabtu, 10 Mei 2025
24o
Kurs