Selasa, 18 November 2025

Menkum Tegaskan Polisi yang Sudah Duduki Jabatan Sipil Tak Perlu Mundur Usai Putusan MK

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Supratman Andi Agtas Menteri Hukum. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Supratman Andi Agtas Menteri Hukum menegaskan bahwa anggota Polri yang sudah telanjur menempati jabatan sipil tidak perlu mengundurkan diri, meski Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan yang mewajibkan polisi aktif mundur jika ingin menduduki jabatan di luar institusi Polri.

Hal ini disampaikan Supratman di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Katanya, putusan MK tersebut tidak berlaku surut dan hanya mengikat untuk pengisian jabatan-jabatan baru.

“Bagi mereka yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan diri. Karena mereka menjabat sebelum ada putusan MK,” ujar Supratman.

Ia menegaskan, aturan baru tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri. Satu di antara yang dikaji yakni pemetaan jabatan sipil yang memang memiliki keterkaitan dengan tugas pokok fungsi kepolisian.

Supratman mencontohkan beberapa lembaga yang memiliki hubungan langsung dengan kepolisian, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Selain itu, sejumlah kementerian juga memiliki direktorat yang menangani penegakan hukum.

“Untuk putusan MK sekarang, saya berpandangan bahwa itu berlaku bagi yang baru, yang diusulkan baru. Tapi yang sudah menjabat, tidak perlu mengundurkan diri,” tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menekankan bahwa anggota Polri aktif yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun.

MK sekaligus menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, karena dianggap membuka celah bagi polisi aktif menempati jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya. (faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Selasa, 18 November 2025
31o
Kurs