
Supratman Andi Agtas Menteri Hukum (Menkum) RI, hari ini, Senin (6/10/2025), menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
SK baru itu diterbitkan menyusul kesepakatan damai dua kubu yang sempat berselisih, yaitu kubu Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto.
Dalam keterangannya, sore ini, di Kantor Kementrian Hukum, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Supratman menyebut ada enam orang yang didaftarkan sebagai Pengurus PPP dalam SK Menkum yang baru.
Antara lain, Mardiono sebagai Ketua Umum, Agus Suparmanto Wakil Ketua Umum, Taj Yasin Maimoen Sekretaris Jenderal, dan Imam Fauzan sebagai Bendahara Umum.
“Hari ini saya mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Hukum yang baru di mana Muhammad Mardiono tetap menjadi Ketua Umum PPP, kemudian Agus menjadi Wakil Ketua Umum, Taj Yasin menjadi Sekretaris Jenderal, dan Fauzan menjadi Bendahara Umum,” ujarnya.
Supratman berharap, SK terbaru itu bisa mengembalikan kesejukan di internal partai berlambang Ka’bah.
Kemudian, dia juga meminta PPP hasil rekonsiliasi segera melengkapi daftar kepengurusan periode 2025-2030.
“Mudah-mudahan dengan keluarnya SK yang baru ini ada kesejukan kembali kepada keluarga besar PPP,” harapnya.
Sekadar informasi, dualisme kepemimpinan PPP terjadi sesudah Muktamar Ke-X yang berlangsung di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (27/9/2025).
Adu argumen antara peserta muktamar yang berbeda kubu sempat memicu kericuhan.
Lalu, Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto sama-sama mengklaim terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PPP yang sah sesuai AD/ART partai.
Tidak ingin kehilangan momentum, kubu Mardiono bergerak cepat mendaftarkan kepengurusannya ke Kementerian Hukum, Selasa (30/9/2025).
Sesudah melakukan penelitian, Rabu (1/10/2025), Menteri Hukum menandatangani SK Kepengurusan PPP yang didaftarkan Mardiono. (rid/ipg)