
Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menepis anggapan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong mantan Menteri Perdagangan dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto politikus PDI Perjuangan merusak semangat pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Menurutnya, pemberian abolisi dan amnesti dari Prabowo Subianto Presiden sudah melalui pertimbangan matang, dan tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya, Senin (4/8/2025), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Mensesneg bilang, semangat Prabowo Presiden dalam memberikan abolisi dan amnesti adalah persatuan dan kesatuan.
Presiden, lanjut Prasetyo, melihat kasus hukum Tom Lembong dan Hasto lebih banyak unsur politisnya.
Jadi, pemberian abolisi kepada Tom Lembong terpidana kasus importasi gula, dan Hasto Kristiyanto terpidana kasus suap merupakan upaya mengurangi kegaduhan politik.
Walau begitu, Mensesneg menegaskan bukan berarti Pemerintah akan membiarkan praktik korupsi terus terjadi di Indonesia.
“Memang semangatnya Presiden kita ini butuh persatuan dan kesatuan. Bukan berarti kita akan membiarkan praktik-praktik korupsi, tidak. Namun, dalam dua kasus ini yang nuansanya lebih banyak ke masalah politik, itu yang Bapak Presiden menggunakan hak. Mari kita kurangi kegaduhan-kegaduhan politik,” ujar Juru Bicara Presiden.
Sebelumnya, Jumat (18/7/2025), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Tom Lembong hukuman pidana 4,5 tahun penjara plus denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Tom Lembong dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam proses impor gula kristal mentah waktu menjabat Menteri Perdagangan di masa kepemimpinan Joko Widodo.
Pada akhir Juli 2025, Prabowo Presiden mengeluarkan abolisi untuk Tom Lembong, dan mendapat persetujuan DPR RI.
Abolisi merupakan hak istimewa Presiden untuk menghapus atau meniadakan suatu peristiwa pidana yang dilakukan seorang warga negara.
Berikutnya, Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto politikus PDI Perjuangan.
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan Kepala Negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang sudah melakukan tindak pidana tertentu.
Padahal dalam serangkaian persidangan, Hasto terbukti bersalah menyuap Wahyu Setiawan bekas Komisioner KPU RI untuk menjadikan Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Hasto hukuman pidana tiga tahun enam bulan penjara, serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sekarang, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto sama-sama sudah menghirup udara bebas karena tidak perlu menjalankan hukuman yang diputuskan Pengadilan Tipikor Jakarta.(rid)