
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah menggratiskan wajib belajar 9 tahun dari jenjang sekolah dasar (SD) sampai sekolah menengah pertama (SMP), baik di sekolah negeri atau swasta.
Hetifah Sjaifudian Ketua Komisi X DPR RI mengatakan, pihaknya mendukung semangat konstitusional untuk menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan yang layak dan merata.
Di sisi lain, Hetifah menyoroti pentingnya kesiapan anggaran negara dan tata kelola pendidikan nasional.
“Pemerintah melalui APBN dan APBD harus mampu menanggung pembiayaan operasional pendidikan SD-SMP baik negeri maupun swasta secara adil dan proporsional,” ujarnya di Jakarta, Kamis (29/5/2025).
Legislator Partai Golkar itu mengingatkan perlunya mekanisme yang transparan supaya sekolah swasta mendapatkan subsidi memadai tanpa mengorbankan kualitas dan kemandirian pengelolaan sekolah.
“Saya pikir perlu revisi kebijakan dan regulasi teknis terkait Bantuan Operasional Sekolah (BOS) supaya dana itu juga mencakup sekolah swasta secara menyeluruh,” katanya.
Lebih lanjut, Hetifah mengajak seluruh pemangku kepentingan bidang pendidikan, termasuk organisasi penyelenggara pendidikan swasta, duduk bersama merumuskan peta jalan implementasi putusan MK.
Dia berharap, selain jadi kebijakan populis, pendidikan gratis juga jadi langkah strategis untuk memperkuat sumber daya manusia Indonesia.
Sekadar informasi, Selasa (27/5/2025), MK menggelar sidang uji materi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), di Jakarta.
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian gugatan, di antaranya menggratiskan wajib belajar 9 tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Dalam pertimbangannya, mahkamah menilai frasa wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya hanya untuk sekolah negeri di Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menimbulkan kesenjangan.
Frasa tanpa memungut biaya bisa menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri, dan harus bersekolah di sekolah swasta dengan biaya lebih banyak.
Imbasnya, ada keterbatasan daya tampung sekolah negeri, dan peserta didik seperti terpaksa bersekolah di sekolahan swasta.
MK berpandangan, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.(rid/faz)