Kamis, 30 Oktober 2025

MKD Putuskan Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo Presiden Tetap Aktif sebagai Anggota DPR RI

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Rahayu Saraswati anggota DPR RI yang juga keponakan Prabowo Subianto Presiden. Foto: Antara

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tetap berstatus sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029.

Dengan demikian, keponakan Prabowo Subianto Presiden itu tidak dinonaktifkan dari keanggotaannya di parlemen.

“MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029,” kata Nazaruddin Dek Gam Ketua MKD DPR RI di Jakarta, Kamis (23/10/2025) yang dilansir Antara.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025, yang berisi keterangan terkait keanggotaan Rahayu Saraswati.

Nazaruddin menjelaskan, keputusan diambil setelah MKD membahas dan mempertimbangkan berbagai aspek hukum serta ketentuan tata beracara MKD. Selain itu, MKD juga berpedoman pada putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra.

Menurutnya, MKD berkomitmen menjalankan tugas konstitusional secara profesional dan independen, dengan tetap menjunjung prinsip penegakan etik untuk menjaga marwah lembaga legislatif.

Sebelumnya pada 10 September 2025, Rahayu Saraswati sempat menyatakan mundur sebagai anggota DPR RI usai ucapannya dinilai menyakiti banyak pihak.

Ia juga telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Menyusul pernyataan mundur tersebut, Fraksi Partai Gerindra sempat menonaktifkannya dari keanggotaan DPR.

Namun, melalui keputusan MKD kali ini, status Rahayu Saraswati dipastikan tetap aktif sebagai Anggota DPR RI. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Surabaya
Kamis, 30 Oktober 2025
27o
Kurs