
Hidayat Nur Wahid Wakil Ketua MPR RI menegaskan Majelis Permusyawaratan Rakyat belum bisa menindaklanjuti usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden sebelum ada pembahasan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Pernyataan itu disampaikan Hidayat menanggapi surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang dikirimkan ke pimpinan DPR, MPR, dan DPD terkait permintaan memakzulkan Gibran dari posisi Wapres RI.
“Memang sebagaimana ada dalam surat yang rekan-rekan bagikan itu, dari pihak Forum Purnawirawan juga menyebutkan bahwa MPR baru bisa melakukan itu atas usulan DPR,” kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Hidayat juga menjelaskan, sesuai mekanisme yang berlaku, proses pemakzulan tidak bisa langsung dibahas di MPR. Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui, dimulai dari DPR RI.
“Karena kalau apa pun keputusannya, kan DPR dulu, setelah itu baru ke MK, MK balik ke DPR, DPR baru ke MPR. Jadi masih panjang itu ya,” ujar politisi PKS tersebut.
Sebelumnya, Indra Iskandar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI membenarkan pihaknya telah menerima surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang berisi permintaan agar DPR segera menindaklanjuti usulan pemakzulan terhadap Gibran.
“Iya benar, kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan,” ucap Indra kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Indra menambahkan, tindak lanjut atas surat itu sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan DPR RI.(faz/ham)