Selasa, 5 Agustus 2025

MUI Hormati Keputusan Presiden soal Abolisi Thomas Trikasih Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Zainut Tauhid Saadi Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) (berkacamata). Foto: Istimewa

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan penghormatan atas keputusan Prabowo Subianto Presiden yang memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong mantan Mendag dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto mantan Sekjen PDIP.

MUI menegaskan bahwa keputusan Presiden ini merupakan hak prerogatif yang dijamin oleh konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut MUI, pemberian abolisi dan amnesti tersebut telah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Presiden, melalui Menteri Hukum serta Menteri Sekretaris Negara, telah meminta pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai representasi rakyat agar keputusan tersebut diambil secara rasional dan objektif.

Zainut Tauhid Sa’adi Wakil Ketua Wantim MUI menyatakan bahwa keputusan Presiden tidak hanya berdasar pada pertimbangan hukum, tetapi juga mempertimbangkan maslahat umum (maslahat ‘ammah) yang berkaitan dengan kepentingan bangsa dan negara.

Langkah ini diambil untuk menjaga keutuhan dan persatuan bangsa, serta menjaga stabilitas politik dan keamanan nasional.

“Pascaperhelatan Pemilu 2024 yang masih menyisakan friksi dan polarisasi politik, pemberian abolisi dan amnesti diharapkan dapat meredakan ketegangan sosial dan menepis tuduhan adanya dendam politik maupun kriminalisasi terhadap lawan politik,” ujar Zainut dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025).

Pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto yang bertepatan menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80 diharapkan menjadi momentum untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional. Masyarakat pun diharapkan kembali dapat hidup rukun, damai, dan saling menghormati.

Zainut menambahkan, kebijakan Prabowo Subianto ini merupakan sikap kenegarawanan yang patut diapresiasi. Ia juga mengimbau agar semua pihak menahan diri dan menghentikan perselisihan, mengingat bahwa keputusan Presiden bersifat mengikat sebagaimana kaidah fikih: hukmul hakim ilzamun wa yarfa’ul khilaf (keputusan hakim bersifat mengikat dan menghilangkan perselisihan).(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Selasa, 5 Agustus 2025
33o
Kurs