Sejumlah mahasiswa mengajukan permohonan gugatan uji materiil Undang-Undang 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ke Mahkamah Konstitusi supaya rakyat atau konstituen dilibatkan dalam memberhentikan anggota DPR.
Himawan Estu Bagijo Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Jawa Timur menilai gugatan dari kelompok mahasiswa tersebut sah-sah saja dan memiliki legal standing.
Namun untuk sampai melakukan uji materil harus melalui banyak hal karena menyangkut mekanisme di dalam undang-undang.
“Kita perlu cermati soal apa yang kemudian dilakukan pemohon, yang ingin diuji kan di salah satu ayat menyatakan anggota DPR diberhentikan sesuai Perundang-Undangan, diusulkan oleh partai politik. Ini yang ingin ditambahkan diusulkan oleh konstituen, kalau ini yang diinginkan kan harus banyak hal yang diawali karena ini membuka pintu keluar untuk mengeluarkan,” ujar Himawan saat mengudara dalam program Wawasan Polling Radio Suara Surabaya, Kamis (27/11/2025).
Himawan menjelaskan, di dalam sistem pemilihan umum Indonesia, seorang calon anggota DPR hanya bisa diusulkan oleh partai politik dan harus terpilih dengan ambang batas suara yang telah ditetapkan di dapilnya serta ada sejumlah syarat lainnya.
Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah bagaiaman pintu masuk untuk mengubah atau menambahkan penafsiran ulang terkait proses keterlibatan konstituen memberhentikan anggota DPR.
“Nah pertanyaannya yang mengusulkan (memundurkan calon anggota DPR) ini apakah dia yang mendukung partai politik itu atau yang pemilih biasa. Kalau pemilih biasa apa iya pada waktu proses pemilihan dia memilih calon ini? kan tidak ada buktinya, jadi ada proses,” jelasnya.
Selain itu, Himawan juga menyebut apabila rakyat secara umum tidak bisa langsung mengusulkan untuk memberhentikan anggota DPR karena tidak ada dalam mekanisme UU.
Menurutnya berbagai proses penindakan yang berkaitan dengan anggota DPR masih melalui partai politik dan belum ada mekanisme lain.
“Rakyat ini cara menyampaikan bagaimana?, pasti kan lewat partai politik,” ungkapnya.
Pakar Hukum Tata Negara ini juga menawarkan solusi terkait pengawasan terhadap kinerja anggota DPR yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat.
Menurut Himawan, rakyat yang berada di dapil tersebut bisa mengawasi kinerja anggota DPR untuk kemudian dilaporkan ke parpol. Dia menyebut cara pengawasan di lingkup dapil sangat berpengaruh terhadap elektoral anggota DPR itu.
“Rakyat kan berhubungan dari Dapil, Dapil bisa mencatat dari dilantik sampai saru tuh gak pernah kunjungan misalnya, dari Dapil bisa usul ke partau utnuk dipublish dan diliris. Apa reaksi partau menegur atau mem-PAW,” tuturnya.
Namun Himawan mengungkapkan, dari sisi hukum bahwa gugatan uji materil ini peluangnya masih lemah. Sebab tidak ada pasal untuk melakukan pengujian materil dari UUD 1945.
“Dari sisi hukum peluangnya masih lemah, pasal mana dari UUD 1945 yang kemudian menjadi dasar uji,” ucapnya.
Meski begitu, Himawan menegaskan bahwa anggota DPR harus bekerja berdasarkan mandat rakyat bukan partai politik. Hal itu juga sudah diatur dalam UUD yang mengatur kedaulatan rakyat.
“Kedaulatan tetap berdiri di atas kepentingan politikm masyarakat harus berpikir kritis dan bertindak. Ketika anggota DPR ada yang tidak bekerja, maka berhak untuk mengoreksi. Sedangkan MK hanya menguji tidak bisa mengubah mekanisme pengujian,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam diskusi di program Wawasan Polling Suara Surabaya, Kamis (27/11/2025), mayoritas pendengar setuju jika pemberhentian anggota DPR harus melibatkan rakyat.
Dalam diskusi program wawasan Radio Suara Surabaya, sebanyak 90 persen atau 146 pendengar menyatakan setuju. Sementara 10 persen atau 16 pendengar menyebut tidak setuju.
Sedangkan di media sosial Instagram, sebanyak 93 persen atau 567 pengguna setuju dan 7 persen atau 44 pengguna tidak setuju.
Adhi Kushandono pendengar Radio Suara Surabaya menyatakan setuju apabila rakyat memiliki wewenang atau dilibatkan dalam memberhentikan anggota DPR. Menurutnya kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat.
“Setuju banget, pertama karena kedaulatan tertinggi di tangan rakyat, kedua agar partai tidak seenaknya. Kita rakyat sudah muak dengan anggota DPR,” ujarnya.
Selain itu juga ada Soeko Moertiono yang menyatakan pendapat serupa. Menurutnya sudah terlalu banyak anggota DPR yang korupsi dan tidak amanah kepada rakyat. Dalam hal ini rakyat sangat dirugikan dan seharusnya ikut dilibatkan dalam proses pemberhentian.
Soeko juga menyebut, persoalan ini juga dipicu karena terlalu banyaknya partai politik di parlemen.
“Sangat setuju sekali, kebanyakan anggota kebanyakan pencuri. Kalau bisa partainya juga dikurangi, banyak partai banyak masalah,” katanya.(wld/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
