
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN), hari ini, Minggu (31/8/2025), memutuskan untuk menonaktifan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI, mulai hari Senin (1/9/2025).
Pengumuman pemberhentian sementara dua orang itu disampaikan Viva Yoga Mauladi Wakil Ketua Umum DPP PAN, siang hari ini, lewat video yang disiarkan di kanal media sosial resmi PAN.
Keputusan tersebut, kata Viva Yoga, memperhatikan dinamika di masyarakat belakangan ini.
“Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025,” ujar Waketum DPP PAN.
Sebelumnya, Eko Patrio mendapat sorotan publik lantaran aksi jogetnya di DPR selepas sidang tahunan yang dikaitkan dengan kenaikan tunjangan anggota dewan.
Merespons itu, Eko mengunggah video parodi singkat di akun TikTok pribadinya. Dalam video itu, dia berakting seolah menjadi seorang disk jockey (DJ) menggunakan musik sound horeg.
Video yang sempat viral itu rupanya makin membuat publik merasa kesal.
Serupa dengan Eko, Uya Kuya juga dihujani kritik warganet sesudah aksi jogetnya di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, viral di media sosial.
Walau keduanya sudah mengklarifikasi dan meminta maaf lewat rekaman video, massa yang kehilangan akal sehat tetap melampiaskan kekesalannya dengan berbuat kriminal.
Hari Sabtu (30/8/2025), ratusan orang yang tidak jelas dari mana asalnya menjarah barang-barang di dalam rumah Eko Patrio, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Kemudian, rumah Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur juga menjadi sasaran aksi penjarahan. (rid/ham)