Senin, 8 Desember 2025

Pencopotan Bupati Aceh Selatan Diproses DPRD, Komisi II DPR RI Ikut Mengawal

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Mirwan M.S Bupati Aceh Selatan. Foto: Antara

Rifqinizamy Karsayuda Ketua Komisi II DPR RI menyebut, proses pencopotan Mirwan MS Bupati Aceh Selatan dari jabatannya akan dijalankan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat dan representasi rakyat dalam konteks mengawasinya itu ada di DPRD.

Dalam hal itu, Komisi II DPR akan mengawal hal tersebut dari sisi Inspektorat Kementerian Dalam Negeri.

“Saya kira proses politik pasti akan berjalan, bayangkan Partai Gerindra yang merupakan partai pengusung dan tempat asalnya saja sudah mencopot. Saya yakin pasti partai-partai politik juga memiliki sense of politics dan sense of humanity terkait dengan ini,” kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin (8/12/2025).

Dilansir dari Antara, dia menjelaskan apabila nantinya Kementerian Dalam Negeri akan memberi sanksi kepada Bupati Aceh Selatan, proses politik di daerah tersebut juga akan berjalan.

Rifqi enggan berkomentar lebih jauh mengenai perilaku Bupati Aceh Selatan tersebut karena Kementerian Dalam Negeri yang akan menentukan.

“Pantas atau tidak pantas kita tunggu hasil dari Inspektur Jenderal Kemendagri. Jadi, biar kita semua basisnya adalah bukti dan objektivitas,” katanya.

Dia menambahkan, sanksi yang bisa diberikan Kemendagri adalah pencopotan sementara dengan tidak bertugas selama waktu yang ditentukan.

Pada saat itu, kepala daerah tersebut bakal menjalani edukasi dan pembinaan agar tidak lagi mengulangi kesalahannya.

Namun, Rifqi tidak menampik kepala daerah tersebut bisa dicopot secara definitif atau diturunkan dari jabatannya karena undang-undang mengatur hal itu.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyinggung sikap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang melakukan ibadah umrah saat daerahnya terdampak bencana banjir bandang dan longsor.

Meskipun sambil tertawa kecil seolah berkelakar, Prabowo Presiden memberi peringatan tegas kepada kepala daerah yang ingin “melarikan diri” saat terjadi bencana.

Prabowo memerintahkan Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri yang juga hadir dalam rapat tersebut untuk mengambil langkah tegas kepada Mirwan.

“Kalau yang mau lari, lari aja, enggak apa-apa. Copot langsung. Mendagri bisa ya diproses ini? Bisa ya?” tanya Prabowo kepada Mendagri dalam rapat koordinasi di Posko Terpadu Penanganan Bencana di Pangkalan Udara TNI AU (Lanud) Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Minggu (7/12/2025) malam.(ant/saf/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Senin, 8 Desember 2025
26o
Kurs