Sabtu, 13 Desember 2025

Pengamat Nilai Pilkada Tertutup Tak Jamin Hasilkan Kepala Daerah yang Baik

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ardito Wijaya Bupati Lampung Tengah (tengah) dan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah/janji terkait pengadaan barang/jasa serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun 2025 pada Kamis (11/12/2025). Foto: Antara.

Prof. Asrinaldi Guru Besar Bidang Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand) memandang pemilihan kepala daerah (pilkada) secara tertutup atau melalui DPRD, tidak menjamin dapat menghasilkan kepala daerah yang baik.

“Apakah pemilihan kepala daerah melalui DPRD akan menghasilkan kepala daerah yang lebih baik? Tentu ini juga tidak ada jaminan karena bagaimanapun yang memutuskan pencalonan ini adalah partai politik. Jadi, sangat ditentukan oleh partai politik,” ujar Prof. Asrinaldi yang dilansir Antara, Sabtu (13/12/2025).

Selain itu, dia mengatakan pilkada tertutup berpotensi membuat masyarakat akan merasa jauh dengan kepala daerah yang tidak mereka pilih secara langsung.

“Tidak ada jaminan bahwa pilihan anggota DPRD akan sama dengan keinginan masyarakat, sehingga keterwakilan yang diperankan anggota DPRD akan melemah,” katanya.

Walaupun demikian, dia memandang pilkada tertutup tetap memiliki kelebihan. Contohnya pengurangan signifikan anggaran pelaksanaan pilkada, hingga politik uang yang dapat dibatasi

Adapun pernyataan itu disampaikan untuk merespon pernyataan Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri yang menilai sistem pilkada secara langsung tidak otomatis menghasilkan kepala daerah yang baik sesuai dengan yang diharapkan publik.

Prof. Asrinaldi memandang pernyataan Tito Karnavian itumerupakan evaluasi sementara Kementerian Dalam Negeri yang perlu dikaji secara mendalam.

“Barangkali perlu ada pelaksanaan pilkada asimetris dengan membuat sejumlah kriteria, sehingga tidak perlu diseragamkan pelaksanaan pilkada ini,” katanya.

Sebelumnya, pada 11 Desember 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ardito Wijaya Bupati Lampung Tengah sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.

KPK menduga Ardito Wijaya menerima Rp5,75 miliar terkait kasus tersebut, dan memakai Rp5,25 miliar guna melunasi pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024.

Pada tanggal yang sama, Tito Karnavian Mendagri menanggapi kasus yang melibatkan Ardito Wijaya itu dengan mengatakan bahwa pilkada langsung atau dipilih masyarakat tidak secara otomatis menghasilkan kepala daerah yang baik.

Mendagri juga mengatakan kasus tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi sistem pilkada langsung yang sudah berjalan hingga saat ini. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Sabtu, 13 Desember 2025
32o
Kurs