
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang telah berlangsung selama 21 tahun kini mendapatkan dorongan untuk segera diselesaikan.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) menyatakan komitmennya untuk mendorong RUU PPRT segera disahkan, mengingat banyaknya fakta yang menunjukkan rendahnya perlindungan terhadap pekerja rumah tangga di Indonesia.
Habib Syarief Muhammad Alaydrus Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari FPKB menekankan pentingnya UU PPRT segera disahkan.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan RUU PPRT dalam waktu dekat. Sudah terlalu lama pembahasannya berlangsung, sementara pekerja rumah tangga masih sangat minim perlindungan dan rentan menjadi korban kekerasan. Pemerintah harus hadir untuk menjamin hak-hak mereka,” ujarnya pada Selasa (6/5/2025).
Habib menambahkan bahwa ketimpangan hubungan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja selama ini belum mendapat perhatian yang memadai.
“RUU PPRT sangat diperlukan untuk mengatasi ketimpangan tersebut. Pekerja rumah tangga harus diprioritaskan dalam hal perlindungan, mengingat posisi mereka yang sangat lemah dan kurang terlindungi,” tegasnya.
Legislator dari Jawa Barat ini juga mengungkapkan pentingnya memasukkan hak-hak pekerja rumah tangga dalam RUU PPRT, seperti jaminan kecelakaan kerja, hak atas upah saat sakit, kebebasan beribadah, serta pekerjaan yang layak dan perlindungan sosial lainnya.
“Negara harus mengakui dan melindungi hak-hak pekerja rumah tangga. Mereka adalah bagian dari rakyat Indonesia yang berhak hidup layak dan bermartabat, sama seperti warga negara lainnya,” tambahnya.
Habib juga merujuk pada data yang disampaikan oleh Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan (CATAHU), yang mencatat adanya 25 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga pada periode 2019–2023.
Selain itu, Jala PRT, sebuah organisasi yang fokus pada hak-hak pekerja rumah tangga, mencatat 2.641 kasus kekerasan antara 2018–2023.
“Data ini hanya sebagian kecil dari kenyataan. Masih banyak kasus serupa yang tidak terlaporkan karena keterbatasan akses dan ketakutan dari korban,” ujar Habib.
Salah satu kasus yang disorot oleh Habib adalah kekerasan yang menimpa seorang pekerja rumah tangga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang disekap dan tidak diberi makan oleh pemberi kerjanya di Jawa Barat.
“Peristiwa seperti ini tidak boleh terulang. Pekerja rumah tangga berhak hidup aman, tanpa kekerasan dalam bentuk apapun,” tegas Habib.
Dengan semakin banyaknya bukti dan kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga, Fraksi PKB mengingatkan bahwa sudah saatnya negara bertindak untuk melindungi hak-hak mereka melalui pengesahan RUU PPRT.(faz).